JA

Tampilkan postingan dengan label fercetakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fercetakan. Tampilkan semua postingan

Daptar Harga Jam Hijriyah


Harga Rp 60.000


Rp: 70.000


Rp . 45.000


Rp 80.000


Rp. 100000

semua harga belum termasuk ongkos kirim 
pembelian lebih dari 10 pcs discon 25 %

bisa dipesan dengan menghubungi  no Hp. 08811369834
Atau datang langsung 
ke Majelis Tadabbur Al-Qur'an
Agen Resmi jam hijriyah Alamat:
Masjid Nurul Muhajirin Blok F2 
Lt Dasar pasar Tanah Abang 
Jakarta - Pusat 





Bab 'Dua KONSEPSI KA’BAH UNIVERSAL TIME (KUT)

PARADIGMA KETERKECOHAN
Umat Islam sebenarnya telah memiliki system tata¬ waktu sendiri, yakni sistem almanak qamariyah¬ syamsiyah (lunar & solar system),yang ternyata tiadak terlalu banyak dipahami oleh Ummat Islam sendiri. Bagi Ummat Islam, sistem almanak qarnariyah-syamsiyah dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Tata waktu "jam-jaman" dan "harian" didasarkan pada perputaran bumi pada sumbunya atau rotasi bumi, yang memerlukan waktu selama ±24 jam per hari (almanac harian syamsiyah atau daily solar time). Sistern almanak harian syamsiyah ini sekaligus dikaitkan dengan perputaran bumi mengelilingi matahari, yang memerlukan waktu 365 hari atau tepatnya 365,242217 hari atau 365 hari 05 jam 8 menit 46 detik (almanak almanakr tahunan syamsiyah atau manual solar time yang digunakan dalam system almanak Masehi atau Gregrorian Calendar).
• Tata-waktu "bulanan" dan "tahunan" didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi (almanak bulanan syamsiyah). Satu bulan. (month) menurut sistem almanak syamsiyah adalah waktu yang diperlukan oleh bulan untuk mengitari bumi, yang tampak dari bumi sebagai satu lingkaran penuh; yang lamanya 29,530579 hari (29 hari 12 jam 44 menit 03 detik). Adapun satu tahun menurut sistem almanak qamariyah mencakup 354 hari, yang terbagi dalam 12 bulan, dengan jumlah hari berselang-seling 30 dan 29 harti per bulan.
Dalam sistem almanak qamariyah-syamsiyah ini, "awal hari" dimulai pada saat "petang." Dasar ilmiahnya adalah "awal bulan" menurut sistem qamariyah (yang merupakan "awal hari pertama" dalam bulan qamariyah yang bersangkutan) ditetapkan berdasarkan hisab ataupun ru'yat terhadap hilal (munculnya "bulan sabit" atau "bulan baru" yang dalam bahasa Inggris disebut visible crescent). Ru'yat tersebut secara ideal hanya dapat dilakukan pada wilayah tropis di saat "petang" ketika bulan dan matahari nampak dari bumi di ufuk barat dalam posisi berkonjungsi (ijtima').
Bagi Ummat Islam, sistem almanak inilah yang digunakan sebagai dasar bagi perhitungan Tahun Hijriyah, yang ditetapkan mulai berlakunya oleh Kholifah Umar bin Khoththob ra. pada tahun 637 M.
Bahasan lebih terinci mengenai hal tersebut di muka akan disajikan secara khusus pada Bab Tiga.
Pertanyaan mengenai "Bukankah kita mendahului Rasul¬-Nya?" sebagaimana yang muncul pada bagian terakhir Bab Satu sebenarnya timbul bukan karena Ummat Islam di seluruh dunia menggunakan pula sistem tata-waktu syamsiyah "murni," yang digunakan sebagai dasar bagi sistem almanak Gregorian atau almanak Masehi sejak 4 Oktober 1582. Mengapa? Sebab, Islam pun mengakui keabsahan & keterterapan (validity & applicability) sistem almanak syamsiyah tersebut, yang membagi waktu satu tahun syamsiyah menjadi 365 hari. Anda ingin buktinya? Silakan ikuti uraian berikut ini.
Kata "yaum" (yang berarti "hari") dalam bentuk tunggal dapat Anda jumpai tepat sebanyak 365 hari di dalam ayat¬-ayat Al-Qur'an, yang mengandung makna bahwa "satu tahun" syamsiyah yang terdiri atas "365 hari" adalah haq (benar), dan Allah sensdiri yang membenarkannya, bukan hasil rekayasa atau perhitungan matematika-astronomis belaka, bukan pula sekedar hasil perhitungan oleh Julius caesar (pemrakarsa Kalender Julian), dan bukan pula oleh paus Gregorius (pemrakarsa Kalender Gregorian)!
Selanjutnya, kata "sa'ah" (yang berarti "waktu" atau jam) dalam semua bentuk dan gramatikanya, seluruhnya dapat Anda temui pada 48 tempat. Namun, khusus bagi kata "sa'ah" yang didahului dengan bukan didahului hurup "isim" ataupun oleh "fill" (kata kerja), hanya terdapat pada 24 tempat dalam 20 ayat. Inilah ayat-ayatnya: Al-A’raf[7]:187, At-Taubah [91]:117, Yunus [10]:45, Al-Hijr [15]:85, Al-Kahfi [18]:21, Maryam [19]:75, Thaha [20]:15, Al-Anbiya' [21].49, Al-Mu'rninun [23]:7, Al-Furgan [25]:11 (ada dua kata), Al-A.hza.b [33]:23 & 63, Al-Mu `min [40]:40, Asy-Syura [42]:17 & 18. Al-Zukhruf [43]:43, Ad-Dukhan [44]:32, AI-Jasiyah. 45:32, Al-Ahqaf [46]:35, Muhammad [47]:18, Al-Qamar [54]:46 (ada dua kata), dan An-Nazi’at [79]:42.
Uraian tersebut di atas mengandung makna, bahwa "satu hari" yang terbagi dalam "24 jam" adalah haq, dan Allah¬ lah yang menetapkannya, bukan kesepakatan para ahli matematika ataupun ahli astronomi seperti yang diakui selama ini!
Adapun pernyataan "12 bulan" dalam "satu tahun" (baik tahun syamsiyah maupun khususnya tahun qamariyah) dapat ada jumpai secara eksplisit dalam sebuah ayat Al- Qur’an At-Taubah [9]:36. Atau, jika Anda ikhlas bersusah payah membolak-balik lembar-lembar kitab Al-Qur’an hitunglah kata "syahr" (yang berarti "bulan" dalam pengertian"month," bukan "moon"). Kalau Anda teliti pasti Anda akan menjumpai kata "syahr" tersebut sebanyak 12 kali! Dari kenyataan-kenyataan ini, Allah
Dengan haq prerogatif-Nya yang mutlak menetapkan bahwa satu tahun terbagi dalam 12 bulan! Sekali lagi, ini adalah kebenaran dadi Allah, bukan hasil kreasi atau pun rekayasa manusia
Bagaimana halnya dengan "satu minggu" (week) yang 'terdiriatas tujuh hari?" Apakah ini juga hasil karya-cipta munusia? Jawabannya bukan!, melainkan juga ketetapan Allah yang maha memiliki, yang dapat pula Anda temui di dalam Al-Qur'an. Kata "sab'u" yang berkaitan dengan kata "samawat," baik sebelumnya maupun sesudahnya, disebutkan sebanyak tujuh kali dalam tujuh ayat, yakni dalam surat: Al-Baqarah [2]:29, Al-Isra' [17]:44, Al-Mu'minun [23]:84, Fush-shilat [41]:12, At-Thalaq [65]:12, Al-Mulk [67]:3, dan Nuh (71]:15.
Fakta ini, selain mengandung rnakna bahwa langit - menurut ketetapan Allah di dalam Al-Qur'an - terdiri atas "tujuh lapis," juga mengandung arti bahwa bilangan tujuh merupakan satu kesatuan "tujuh hari dalam seminggu."
Itulah sebagian kecil rahasia yang terkandung di dalarn ayat-ayat Al-Qur'an mengenai perhitungan-perhitungan yang berkaitan dengan falaqiyah. (astronomi), khususnya mengenai "waktu." Sekali lagi perlu penulis tegaskan, bahwa semua hal tersebut bukanlah hasil karya-cipta, hasil rekayasa, hasil perhitungan matematis-astronomis, ataupun hasil kesepakatan manusia. Semuanya adalah ketetapan Rabbul’aalamin.
Perlu pula penulis tegaskan di sini mengenai perbedaan pengertian "hari" menurut sistem almanak qamariyah (almanak Hijriyah) dengan "hari" menurut sistem almanak syamsiyah "murni" (sistem GMT dan almanak Gregorian atau Masehi). "Awal hari" (atau pukul 00:00:00) dalam sistem GMT atau sistem almanak Masehi jatuh tepat pada "tengah malam." Penetapan "awal hari" yang tepat pada "tengah malam" atau pukul 00:00:00 waktu setempat tidak dianut oleh sistem almanak qamariyah atau Sistem Almanak Islam (Hijriyah). Mengapa? Sebab, selain tidak terdapat dasar hukum menurut nash Al-Qur'an maupun As-Sunnah, penetapan "awal hari" tepat pada "tengah malam" itu pun sulit ditemukan dasar ilmiahnya - melainkan hanya sekedar "kesepakatan manusia" belaka. Lalu, bagaimana dengan "awal hari" bagi Sistem Almanak Islam? Silakan cermati Bab tiga.
Marilah kita kembali lagi ke pokok bahasan Sub-Bab ini, yakni "paradigma keterkecohan" yang menjadi pangkal permasalahan dan kerancuan jadual ibadah Ummat Islam yang bertempat-kedudukan di sebelah timur Masjidil-Haram di sebelah barat "Garis Tanggal Internasional" (di antara BT - 180° meridian Greenwich) termasuk Indonesia wilayah tercinta (antara 95° BT - 141° BT meridian grenwich)
Dimanakah letak pangkal permasalahnnya sehingga Ummat Islam yang berkedudukan di antara Masjidil-Haram 'Garis Tanggal Internasional" tersebut selalu melaksanakan ibadah rnandhahnya "mendahului" ibadah serupa yang dilaksanakan di Masjidil- Haram? Atau, seandainya Rasulullah saw. masih ada bersama-sama ummatnya, bukankah pelaksanaan ibadah Ummat Islam
berkedudukan di antara Masjidil-Haram dan "Garis tanggal Internasional" tersebut selalu "mendahului" ibadah yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw. di Tanah Arab Masjid Nabawi -.Madinah ataupun di Masjidil-Haram -Mekkah)? Jawabannya mudah! Sebab, Ummat Islam di seluruh dunia baik disadari maupun tidak, baik diakui ataupun tidak dalam melaksanakan ibadah-ibadah mahdhah –nya telah "terjerat", "terkecoh" dan "tertipu" oleh tata-waktu GMT, sejak 4 Oktober 1582 atau sejak tahun 1885, atau sekurang-kurangnya sebelum lahirnya "Protocol of Zion" (yang penulis lebih suka menyebutnya sebagai "Twenty Four Satanic of Jews")
Dalam syistemm GMT tersebut, "hari" di seluruh permukaan bumi Allah "dianggap dan disepakati" berpangkal dari garis tanggal Internasional" atau meridian 180° Greenwich. Padahal penetapan sistem GMT ini sama sekali tidak ada d'asar ilmiah, bahkan dasar ilmiah yang paling lemahpun tidak ada! Adanya meridian 180° Grenwich inipun telah membelah bola bumi menjadi dua bagian yaitu dari meridian 0° Greenwich ke arah barat Hingga 180° Greenwich yang disebut Bujur Barat (BB) dan dari meridian 0° Greenwich ke arah timur hingga 180° grenwich yang sebut Bujur Timurv(BT). Pembelahan bola bumi menjadi “belahan barat" dan "belahan timur" ini tidak ada dasar ilmiah sama sekali, melainkan hanya sekedar kesepakatan manusia yang tidak jelas landasan ilmiah ataupun landasan filsafatnya. Lalu mengapa kesepakatan yang tidak memiliki dasar ilmiah ataup'un dasar filsafat ini harus ada dan harus disepakati Alasan utamanya adalah: nenek moyang Than Charles F. Dowd, sebelum diangkut dengan kapal "My Flower¬ untuk dibuang ke daratan Amerika, teryata berasal dari. Kota Greenwich, sebuah kota kecil di dekat London, Inggris. Kebetulan sekali, di kota tersebut terdapat sebuah observatorium yang tergolong paling tua di dunia. Maka. kota Greenwich inilah yang ditetapkan sebagai titik meridian 0°. Jadi, dasar "ilmiah"-nya teryata adalah "tanah leluhur" dan "faktor kebetulan" Jadi, tanpa disadari, nepotisme dan paternalisrne juga telah lama terjadi di bidang astronomi dan geografi Seingat penulis, Tuan Francis Bacon, yang dianggap sebagai pakar filsafat ilmu, tidak memasukkan "tanah leluhur" dan "faktor kebetulan" tersebut sebagai "kriteria ke-ilmiah-an." Faktor "kebetulan" memang diakui selalu terlibat dalam proses invention dan atau discovery, nam-un tidaldah tepat apabila dipakai alasan untuk menjustifikasi persoalan yang sedang kita bahas ini. Dan, penulis pun menjadi tidak habis pikir, mengapa para ilmuwan para pendekar ilmu-pengetahuan yang konon senantiasa mengumandangkan dan menghormati perlunya integritas ke-"ilmiahan” dalam kehidupan pribadinya dan menerapkan "metodologi ilmiah" dalam setiap kegiatan. profesinya, termasuk ilmuwan dan cendekiawan muslim masa kini - justru tanpa sadar telah bertaqlid buta selama berabad-abad pada fakta yang sama sekali tidak mempunyai dasar ilmiah yang shohih tersebut?
Lalu, mengapa "awal hari" atau pukul 00:00:00 - yang disepakati jatuh pada "tengah malam" tidak dimulai dari Greenwich? Jawabannya adalah, bahwa para pemrakarsa sistem GMT tidak mau dan tidak rela apabila "tanah leluhur" dikaitkan. dengan "kegelapan tengah malam," karena tidak sesuai dengan jargon yang mereka anut: "The Sun Never Sets in the British Empire" ("Matahari TakPernah Terbenam bagi Kerajaan britania Raya"). Oleh karenanya, mereka lebih suka membiarkan "kegelapan" tersebut membayangi kawasan Pasifik (di sekitar meridian 180° Greenwich), karena di kawasan Pasifik inilah mereka - Inggris dan negara-negara Eropa lainnya - ketika itu sedang ”membenamkan" negara-negara kepulauan besar dan kecill - termasuk Indonesia - sebagai koloni-koloninya yang dihisap habis-habisan sumber daya alamnya dan sumber-daya posisi
strategisnya! Apakah ini dapat pula disebut sebagai "dasar ilmiah"? Jawabannya terserah Anda.
Demikian pula halnya dengan pembelahan bola bumi dua wilayah meridian, yakni wilayah Bujur Barat wilayah Bujur Timur, juga sama sekali sulit ditemukan dasar ilmiahnya.
Bagi Anda yang pernah terbang bolak-balik melintasiTanggal Internasional", maka umur anda akan berloncatan maju-mundur, sehingga jadual ulang tahun anda pun menjadi kacau balau. Namun, justeru atas dasar pembelahan bola bumi" menjadi "belahan barat" dan belahan timur" inilah yang menjadi titik pangkal dari perseteruan" antara "Orang & Budaya Barat" versus "Orang & Budaya Timur" Padahal, sebenarnya tak perlu terjadi begitu.
Waspadalah, wahai ikhwan dan akhwat khususnya para Ulama dan cendekiawan muslim - terhadap tipuan-tipuan mereka Melibatkan diri kita ke dalam tipu-daya mereka, walaupun tanpa kita sadari, ternyata dapat membawa dampak dan konsekuensi yang fundamental terhadap Ummat Islam. Berikut inilah antara lain dampaknya, yang telah disinggung pada
Bab Satu
Seluruh Ummat Islam yang bertempat-kedudukan di sebelah timur Masjidil -Haram dan di sebelah barat "Garis Tanggal Internasional" (termasuk Indonesia) akan selalu mengalami "waktu harian" (yakni "hari" dan "jam" dalam tanggal yang bersangkutan) lebih awal daripada yang dialami oleh Ummat Islam di Masjidil -Haram dan sekitarnya.
Misalnya, untuk satu hari Jum'at yang sama. pelaksanaan Shalat Jum'at Ummat Islam di Jakarta selalu ±4 jam "lebih awal" atau "mendahului" pelaksanaan Shalat Jum'at di Masjid iI-Haram. Demikian pula halnya, Shalat Ied l 'Ad-ha 10 Zulhijjah 1416 di Jakarta, yang ternyata dilaksanakan ±4 jam "lebih awal" atau "mendahului" pelaksanaan Shalat Ied l'Ad-ha 10 Zulhijjah 1416 di Masjid iI-Haram.
Seandainya Rasululläh saw. masih bersama-sama ummatnya melaksanakan Shalat led l'Ad-ha di Tanah Arab pada tanggal 10 Zulhijjah 1416 tersebut, bukankah Ummat Islam di Jakarta tersebut berarti "mendahului" apa yang dikerjakan oleh Rasul-Nya? Demikian pula ibadah sunnah puasa Arafah-nya, dan juga ibadah penyembelihan hewan qurbannya. Semua yang dilaksanakan oleh Ummat Islam di Jakarta selalu "mendahului" ibadah serupa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. di Tanah Arab sana. Atas dasar hadits-hadits yang meriwayatkan Asbab n-Nuzul QS AI-Hujurat [49]:1 di awal buku kecil ini, bukankah ibadah¬ibadah kita tersebut sebenarnya "batal" demi hukum? Dan harus "diulang" pula! (Silakan periksa lagi riwayat tentang Asbab n-Nuzul QS. AI-Hujurat [49]:1 dalam Sub Bab "Beberapa Riwayat" di Bab Satu)
Atau, mungkin dapat juga kita ber-hujjah (berkilah) lain. Oleh karena saat ini Rasulullah saw. sudah tidak lagi bersama-sama ummatnya, maka kita lalu menganggap tidak ada orang lain yang berani menegor, membatalkan, dan menyuruh mengulang ibadah-ibadah Ummat Islam yang dilaksanakan "mendahului" ibadah-ibadah serupa di Masjid il-Haram. Kata orang zaman kini: "Cu'ek sajalah Nabi Muhammad kan nggak melihatnya Naudzubillaahi min dzalik!
Kita wajib berlindung diri ke dalam pelukan dan haribaan Allah swt., semoga kita tidak tergolong orang-orang yang ber-hujjah. seperti tersebut di atas; dan semoga kita tidak termasuk pula ke dalam golongan orang-orang yang ber¬hujjah dengan kalimat "zamannya sudah berubah." Sebaliknya, semoga kita tetap ada dalam petunjuk dan bimbingan-Nya dan senantiasa mengamalkan "pesan terakhir" Rasulullah saw. yang disampaikan pada kesempatan Haji Wada' (Hujja-tul Wada'): ".........Ay-yuhanas,dengar dan perhatikanlah, kata-kataku ini, sebab saya tdidak tahu apakah sesudah ini saya diberi keserapatan untuk berada di tengah-tengah, kalian, tempat ini, danndaIam keadaan seperti ini..........
"Perhatikanlah kata-kataku ini,wahai saudara-saudaraku,dan pahamkanlah saya sudah menyampaikan ini. Saya tinggalkan untukmu dua hal,yang kalau kamu keberpegang teguh kepadanya, pasti kamu tidak akan. tersesat buat selama-lamanya, itulah Kitabullah (Al-Que’an dan Sunnah Rasulullah.....
itulah satu fragmen dari khutbah pamungkas yang panjang - yang digemakan oleh Rasulullah saw. Dari sebuah bukit di Padang Arafah, di depan para (jama'ah Haji Wad a ') sebanyak. 140.000 orang,
hari Jum'at tanggal 9 Zulhijjah, yang bertepatan pada tanggal 8 Maret 632 Masehi. Khutbah tersebut di kumandangkan beliau dengan tetap duduk di atas unta ke sayangannya, "Al-Qaswah." Hari itu juga, Allah swt. Menurunkan wahyu terakhir, yakni Ayat 3 Surat Al-Ma'idah sebgai berikut:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) aturanmu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu aturanmu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi aturan bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
www.dithrah1429.blogspot.com
www.fitrahagency1429.blogspot.com

pendahuluan

penulis Bambang E. Budiono
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Alhamdulillahi Rabbil-’alamin
Dibalik lembar sambul-dalam buku ini, anda mungkin sempat menemukan istilah yang menurut anda agak aneh: Anti-Copyrigh@20001 B.E.Budhyono.All rights not reserved.
Benar penulis memang menganut Anti-Copyright, karena - menurut pemahaman penulis-Islam menganggap bahwa setiap barang dan jasa
(goods and services) yang telah diberikan secara ikhlas kepada seseorang atau dibeli secara sah oleh seseorang, maka sesungguhnya orang tersebut menjadi pemilik yang sah atas barang dan jasa tersebut, tdan oleh karena itu ia memegang hak mutlakuntuk memperlakukan barang dan jasa tersebut, termasuk memangpaatkannya untukdirinya sendiri atau keluarg dan sahabat-sahabatnya, memperdagangkannya, atau bahkan membuangnya ketempat sampah karena dianggap tidak bermanfaat.

Bagi penulis, yang diyakini sebagai “hak milik intelektual” bukanlah “bentuk pisik fisik” karya ilmiah-intelektual, melainkan “nilai manfaat” karya ilmiah-intelektual tersebut bagi kemaslahatan ummat manusia dan seluruh mahluk serta lingkungan alam biofisik, sepanjang masih dapat dimamfaatkan, yang upahnya - InsyaAllah-hanya dapat dipanen diakhirat, bukan dinikmati dalam bentuk royalty ataupun imbalan dalam bentuk apapun.

Seandainy penulis menerbitkan sebuah buku berisi karya tulis ilmiah-intelektual, dan buku itu kemudian penulis perdagangkan, maka harus dipahami bahwa yang penulis perdagangkan bukanlah karya tulis intelektualnya, melinkan benda fisik berupa buku termasuk yangs sedang anda pegang ini . Karya ilmiah-intelektual-betapa punkecilnya-adalah sebuah ilmu yangdikaruniakan Alah swt. Kepada penulisnya atau inventor-nya. Ilmu harus diberikan atau disebarkan kepada siapa saja secara gratis tanpa harus dilindungi oleh undang-undang. Mengapa harus gratis ? Sebab ilmu yang bermanfat dan disebarluaskan atau ditiggalkan merupakan salah satu benang putih yang tetap menghubungkan seseorang yang telah mati antara langit ( alam sana ) dan bumi (alam sini) Demikian nasihat Rasullah saw, Apabila ilmu tersebut dipanen di alam sini berupa honor amplop ataupun royalty-yang ujung-ujungnya adalah masuk kedalam septic tank, maka penulis yakin bahwa benang putih itu telah habis di alam sini, tak tersisa sama sekali untuk alam sana padahal m meninggalkan ilmu yang bermanfaat itu ibarat menjadi member suatu multilevel marketing,yaitu upliner akan tetap mendapatkan bagian laba dari seluruh downliner-nya, betapa pun panjangnya rantai downliner itu. Inilah yang diyakini penulis.
Mencetak dan menerbitkan sebuah buku, kemudian menjual beliknnya, adalah sebuah perniagaan biasa, yang memerlukan modal dan mengharapkan laba materialistik, sekali lagi, yang diperjual belikan adalah bukunya bukan substansi ilmu yang terkandung didalam setiap lembar halaman buku itu. Lembar-lembar halaman buku itu adalam media untuk menyampaikan ilmu. Oleh karena itu substansi ilmu itu mau tidak mau- embedded dalam benda fisik berupa buku. maka ketika anda membeli sebuah buku sekaligus anda mendapatkan ilmu itu, bukunya tidak gratis (kecuali diberi oleh sahabat anda) sedangkan ilmunya seharusnya gratis konsekuensinya, baik buku maupaun ililmuitu yang terkandung didalam buku itu menjadi milik anda yang sah, dan anda berhak secara mtlak memperlakukan keduanya sesuai dengan keinginan anda.
Atas dasar pemahaman dan keyakinan penulis tersebut, silakan anda memperbanyak buku ini dangan cara apapun dan menyebar luaskan serta memperdagangkannya tanpa seijin penulis, atau membuangnya ketempat sampah bila anda menilainya tidak bermanfaat.
Namun, apabila anda berniat memperdagangkannya, penulis berpesan, jangan lupa menafkan sebagian dari harta hasil dagangan tersebut kepada fakir miskin atau siapa saja yang anda nilai berhak menerima zakat atau shadaqoh. Seandainya penulis boleh mengajukan usul, prioritaskanlah anak-anak yatim / yatim-piatu atau anak-anak sekolah yang kekurangan biaya. Mengapa? Sebab mereka adalah masa depan umat percayalah, Allah swt. akan memberkahi rizki anda tersebut, dari pada berkah harta yang berasal dari sidang pengadilan perdata gara-gara rebutan hak cipta atau royalty.
Namun, apabila anda merasa kesulitan untuk mendapatkan anak-anak yatim/atau yatim piatu atau anak-anak sekolah kurang biaya untuk menapkahkan sebagian harta anda, kami dapat membantu anda menyalurkan zakat dan shodaqoh anda. Kami mempunyai sistem data base tentang anak yatim/yatim piatu dan anak asuh yang mengharapkan uluran tangan saudara-saudaranya yang mampu, data base tersebut dapat anda akses melalui imel khusus kami, m_taq55490@yahoo.com, atau anda bisa melalui rekening BCA, No Rak:0041080221 a/n Abdurrohman . Silakan amanatkan zakat atau shodaqoh anda ke alamat kami apabila zakat atau shodaqoh anda anda tersebut telah kami salurkan kepada anak-anak yang berhak menerimanya kami, kami akan melaporkannya kepada anda. Laporan selengkapnya mengenai zakat dan shodaqoh serta program peduli anak asuh dapat anda periksa pada imel khusus tersebut.
Mengenai isi buku ini, yang ketika itu penulis beri judul Ka’bah Universal Time dan Jadwal Ibadah Ummat Islam, mendapat tanggapan dari seorang profesor dari ITB yang sekarang udah almarhum.
Pada tanggal 21 Ramadhan 1415 H, penulis mengirim draft awal buku KUT-Ka’bah Universal Time, bersama-sama dengan mengirim kepada menteri Agama, ketua majelis ulama indonesia,ketua umum ICMI,,ketua PB NU, ketua Muhammadiyah,dan bebagai tokoh agama lainnya. Hingga hari ini hanya ada satu tanggapan yang diterima dari ppihak-pihak yang dikirimi draft buku tersebut, yakni profesor ITB tersebut. Itupun disampaikan melalui telepon ketika penulis sengaja menghubunginya sambil ber-halal bil halal, tepat hari kamis sore tanggal 16-maret 1996 M. atau 14 Syawal 1415 H, pukul 16:10 WIB (+- 09:10 GMT) tanggapannya di ucapkan dengan kata-kata yang tidak mencermainkan sikap dan tutur kata seorang cendikiawan muslim terkemuka. Menanggapi konsepsi Ka’bah Universal Time atau Ka’bah meridian system beliau berkata demikian: itukan kan sekedar transformasi linear maksudnya hanya pergeseran linear awal hari dari meridian 180 drajat Grenwit kemeridian nol ka’bah konsepsi ituakan merusak tatanan dunia yang sudah ada, dan menyulitkan semua orang khususnya navigasi,sebaiknya anda tak perlu menyia-nyiakan umur untuk memikirkan yang bukan-bukan. Beribadahlah yang baik sajalah.
Sekali lgi ditegaskan konsepsi”ka’bah universal time yang secara lengkap diuraikan dalam buku “ KUT-Ka’bah Universal Time Syste-Reinventing the missing Islamc Time System” ini bukan sekedar tranformasi linear penggeseran koordinat meridian nol dari kota grenwich ke arah kanan ke ka’bah di kota mekah sejauh 40 satuan drajat (+40 drajat Bujur timur Grenwich) pada bidang proyeksi Mercator sebagaimana anggapan Prof.Dr.Ir.Andi Hakim Nasution ketika menanggapi konsepsi ini. Justru konsepsi ini pada hakikatnya adalah transformasi hati dan pikiran Ummat islam dari kesesatan dan keterkecohan untuk kembali kepada fitrah ;Al-Qur’an dan As-sunah agar disempurnakan ni’matNya atas ummat Islam agar Ummat Islam selalu mendapat petunjukNya.
Lagi pula mencoba memikirkan rahasiahyang terkandung dalam ayat-ayatNya guna kemaslahatan ummat(khususnya untuk mengatur ulang jadwal ulang ibadah umat islam) bukanlah suatu yanng menyia-nyiakan waktu dan umur," sebagaimana komentaryang di lontarkan oleh Prof. Dr. Ir. Andi Hakim Nasution dalam kesempatan yang sama, alasan inilah yang menyebabkan beliau lebih senang mengakhiri pembicaraan dengan membanting gagang teleponnya keras-keras, karena mungkin beliau menilai telah menyia-nyiakan waktu dan umurnya untuk memberikan tanggapan atas konsep ini secara baik-baik, ikhlas, arif,fair, obyektif, lapang dada, serta dengan kepala dingin. paradigma "ilmiah-sekuler" yang sudah terlanjur "menjajah" hati dan para cendikiawan memang sangat membahayakan eksistensi Kitabullah dan As-sunah.
Tidak terlalu banyak penulis harapkan, kecuali semoga isi buku kecil ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi siapa saja, khususnya anda. khususnya bagi Prof. Dr. Ir. Andi Hakim Nasution, satu-satunya penanggap draft buku KMT (Kabah Meridian Time) / KUT (Kabah Universal Time) - penulis berdoa semoga Allah swt memaapkan kekhilafan ilmiahnya serta menambah kelimpahan kearifan bagi beliau. semoga pula Allah kekuatan dan kesehatan, sehingga pada hari-hari terakhir beliau, beliau masih dapat menyempatkan diri untuk menulis buku-buku buah karya olah nalar original beliau, bukan sekedar menterjemahkan dan menyadur buku-buku teks statistik dan teks filsafat ilmu pengetahuan terbitan luar negri atau sekedar menterjemahkan tulisan Jan Van den Brink dan Marja Meeder setebal 45 halaman.
Seandainya di dalam buku atau catatan ini Anda menjumpai kebenaran, maka sesungguhnya kebenaran itu adalah mutlak hak Allah swt; sedangkan jika Anda menjumpai kesalahan, maka kesalahan itu sepenuhnya tersebab oleh kekhilafan penulis dan oleh karena itu manjadi tanggung jawab penulis yang memang faqir ini.
syukron . Jazakumullah khairan.
Wasalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Bara katuh