Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Alhamdulillahi Rabbil-’alamin
Dibalik lembar sambul-dalam buku ini, anda mungkin sempat menemukan istilah yang menurut anda agak aneh: Anti-Copyrigh@20001 B.E.Budhyono.All rights not reserved.
Benar penulis memang menganut Anti-Copyright, karena - menurut pemahaman penulis-Islam menganggap bahwa setiap barang dan jasa
(goods and services) yang telah diberikan secara ikhlas kepada seseorang atau dibeli secara sah oleh seseorang, maka sesungguhnya orang tersebut menjadi pemilik yang sah atas barang dan jasa tersebut, tdan oleh karena itu ia memegang hak mutlakuntuk memperlakukan barang dan jasa tersebut, termasuk memangpaatkannya untukdirinya sendiri atau keluarg dan sahabat-sahabatnya, memperdagangkannya, atau bahkan membuangnya ketempat sampah karena dianggap tidak bermanfaat.
Bagi penulis, yang diyakini sebagai “hak milik intelektual” bukanlah “bentuk pisik fisik” karya ilmiah-intelektual, melainkan “nilai manfaat” karya ilmiah-intelektual tersebut bagi kemaslahatan ummat manusia dan seluruh mahluk serta lingkungan alam biofisik, sepanjang masih dapat dimamfaatkan, yang upahnya - InsyaAllah-hanya dapat dipanen diakhirat, bukan dinikmati dalam bentuk royalty ataupun imbalan dalam bentuk apapun.
Seandainy penulis menerbitkan sebuah buku berisi karya tulis ilmiah-intelektual, dan buku itu kemudian penulis perdagangkan, maka harus dipahami bahwa yang penulis perdagangkan bukanlah karya tulis intelektualnya, melinkan benda fisik berupa buku termasuk yangs sedang anda pegang ini . Karya ilmiah-intelektual-betapa punkecilnya-adalah sebuah ilmu yangdikaruniakan Alah swt. Kepada penulisnya atau inventor-nya. Ilmu harus diberikan atau disebarkan kepada siapa saja secara gratis tanpa harus dilindungi oleh undang-undang. Mengapa harus gratis ? Sebab ilmu yang bermanfat dan disebarluaskan atau ditiggalkan merupakan salah satu benang putih yang tetap menghubungkan seseorang yang telah mati antara langit ( alam sana ) dan bumi (alam sini) Demikian nasihat Rasullah saw, Apabila ilmu tersebut dipanen di alam sini berupa honor amplop ataupun royalty-yang ujung-ujungnya adalah masuk kedalam septic tank, maka penulis yakin bahwa benang putih itu telah habis di alam sini, tak tersisa sama sekali untuk alam sana padahal m meninggalkan ilmu yang bermanfaat itu ibarat menjadi member suatu multilevel marketing,yaitu upliner akan tetap mendapatkan bagian laba dari seluruh downliner-nya, betapa pun panjangnya rantai downliner itu. Inilah yang diyakini penulis.
Mencetak dan menerbitkan sebuah buku, kemudian menjual beliknnya, adalah sebuah perniagaan biasa, yang memerlukan modal dan mengharapkan laba materialistik, sekali lagi, yang diperjual belikan adalah bukunya bukan substansi ilmu yang terkandung didalam setiap lembar halaman buku itu. Lembar-lembar halaman buku itu adalam media untuk menyampaikan ilmu. Oleh karena itu substansi ilmu itu mau tidak mau- embedded dalam benda fisik berupa buku. maka ketika anda membeli sebuah buku sekaligus anda mendapatkan ilmu itu, bukunya tidak gratis (kecuali diberi oleh sahabat anda) sedangkan ilmunya seharusnya gratis konsekuensinya, baik buku maupaun ililmuitu yang terkandung didalam buku itu menjadi milik anda yang sah, dan anda berhak secara mtlak memperlakukan keduanya sesuai dengan keinginan anda.
Atas dasar pemahaman dan keyakinan penulis tersebut, silakan anda memperbanyak buku ini dangan cara apapun dan menyebar luaskan serta memperdagangkannya tanpa seijin penulis, atau membuangnya ketempat sampah bila anda menilainya tidak bermanfaat.
Namun, apabila anda berniat memperdagangkannya, penulis berpesan, jangan lupa menafkan sebagian dari harta hasil dagangan tersebut kepada fakir miskin atau siapa saja yang anda nilai berhak menerima zakat atau shadaqoh. Seandainya penulis boleh mengajukan usul, prioritaskanlah anak-anak yatim / yatim-piatu atau anak-anak sekolah yang kekurangan biaya. Mengapa? Sebab mereka adalah masa depan umat percayalah, Allah swt. akan memberkahi rizki anda tersebut, dari pada berkah harta yang berasal dari sidang pengadilan perdata gara-gara rebutan hak cipta atau royalty.
Namun, apabila anda merasa kesulitan untuk mendapatkan anak-anak yatim/atau yatim piatu atau anak-anak sekolah kurang biaya untuk menapkahkan sebagian harta anda, kami dapat membantu anda menyalurkan zakat dan shodaqoh anda. Kami mempunyai sistem data base tentang anak yatim/yatim piatu dan anak asuh yang mengharapkan uluran tangan saudara-saudaranya yang mampu, data base tersebut dapat anda akses melalui imel khusus kami, m_taq55490@yahoo.com, atau anda bisa melalui rekening BCA, No Rak:0041080221 a/n Abdurrohman . Silakan amanatkan zakat atau shodaqoh anda ke alamat kami apabila zakat atau shodaqoh anda anda tersebut telah kami salurkan kepada anak-anak yang berhak menerimanya kami, kami akan melaporkannya kepada anda. Laporan selengkapnya mengenai zakat dan shodaqoh serta program peduli anak asuh dapat anda periksa pada imel khusus tersebut.
Mengenai isi buku ini, yang ketika itu penulis beri judul Ka’bah Universal Time dan Jadwal Ibadah Ummat Islam, mendapat tanggapan dari seorang profesor dari ITB yang sekarang udah almarhum.
Pada tanggal 21 Ramadhan 1415 H, penulis mengirim draft awal buku KUT-Ka’bah Universal Time, bersama-sama dengan mengirim kepada menteri Agama, ketua majelis ulama indonesia,ketua umum ICMI,,ketua PB NU, ketua Muhammadiyah,dan bebagai tokoh agama lainnya. Hingga hari ini hanya ada satu tanggapan yang diterima dari ppihak-pihak yang dikirimi draft buku tersebut, yakni profesor ITB tersebut. Itupun disampaikan melalui telepon ketika penulis sengaja menghubunginya sambil ber-halal bil halal, tepat hari kamis sore tanggal 16-maret 1996 M. atau 14 Syawal 1415 H, pukul 16:10 WIB (+- 09:10 GMT) tanggapannya di ucapkan dengan kata-kata yang tidak mencermainkan sikap dan tutur kata seorang cendikiawan muslim terkemuka. Menanggapi konsepsi Ka’bah Universal Time atau Ka’bah meridian system beliau berkata demikian: itukan kan sekedar transformasi linear maksudnya hanya pergeseran linear awal hari dari meridian 180 drajat Grenwit kemeridian nol ka’bah konsepsi ituakan merusak tatanan dunia yang sudah ada, dan menyulitkan semua orang khususnya navigasi,sebaiknya anda tak perlu menyia-nyiakan umur untuk memikirkan yang bukan-bukan. Beribadahlah yang baik sajalah.
Sekali lgi ditegaskan konsepsi”ka’bah universal time yang secara lengkap diuraikan dalam buku “ KUT-Ka’bah Universal Time Syste-Reinventing the missing Islamc Time System” ini bukan sekedar tranformasi linear penggeseran koordinat meridian nol dari kota grenwich ke arah kanan ke ka’bah di kota mekah sejauh 40 satuan drajat (+40 drajat Bujur timur Grenwich) pada bidang proyeksi Mercator sebagaimana anggapan Prof.Dr.Ir.Andi Hakim Nasution ketika menanggapi konsepsi ini. Justru konsepsi ini pada hakikatnya adalah transformasi hati dan pikiran Ummat islam dari kesesatan dan keterkecohan untuk kembali kepada fitrah ;Al-Qur’an dan As-sunah agar disempurnakan ni’matNya atas ummat Islam agar Ummat Islam selalu mendapat petunjukNya.
Lagi pula mencoba memikirkan rahasiahyang terkandung dalam ayat-ayatNya guna kemaslahatan ummat(khususnya untuk mengatur ulang jadwal ulang ibadah umat islam) bukanlah suatu yanng menyia-nyiakan waktu dan umur," sebagaimana komentaryang di lontarkan oleh Prof. Dr. Ir. Andi Hakim Nasution dalam kesempatan yang sama, alasan inilah yang menyebabkan beliau lebih senang mengakhiri pembicaraan dengan membanting gagang teleponnya keras-keras, karena mungkin beliau menilai telah menyia-nyiakan waktu dan umurnya untuk memberikan tanggapan atas konsep ini secara baik-baik, ikhlas, arif,fair, obyektif, lapang dada, serta dengan kepala dingin. paradigma "ilmiah-sekuler" yang sudah terlanjur "menjajah" hati dan para cendikiawan memang sangat membahayakan eksistensi Kitabullah dan As-sunah.
Tidak terlalu banyak penulis harapkan, kecuali semoga isi buku kecil ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi siapa saja, khususnya anda. khususnya bagi Prof. Dr. Ir. Andi Hakim Nasution, satu-satunya penanggap draft buku KMT (Kabah Meridian Time) / KUT (Kabah Universal Time) - penulis berdoa semoga Allah swt memaapkan kekhilafan ilmiahnya serta menambah kelimpahan kearifan bagi beliau. semoga pula Allah kekuatan dan kesehatan, sehingga pada hari-hari terakhir beliau, beliau masih dapat menyempatkan diri untuk menulis buku-buku buah karya olah nalar original beliau, bukan sekedar menterjemahkan dan menyadur buku-buku teks statistik dan teks filsafat ilmu pengetahuan terbitan luar negri atau sekedar menterjemahkan tulisan Jan Van den Brink dan Marja Meeder setebal 45 halaman.
Seandainya di dalam buku atau catatan ini Anda menjumpai kebenaran, maka sesungguhnya kebenaran itu adalah mutlak hak Allah swt; sedangkan jika Anda menjumpai kesalahan, maka kesalahan itu sepenuhnya tersebab oleh kekhilafan penulis dan oleh karena itu manjadi tanggung jawab penulis yang memang faqir ini.
syukron . Jazakumullah khairan.
Wasalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Bara katuh
Benar penulis memang menganut Anti-Copyright, karena - menurut pemahaman penulis-Islam menganggap bahwa setiap barang dan jasa
(goods and services) yang telah diberikan secara ikhlas kepada seseorang atau dibeli secara sah oleh seseorang, maka sesungguhnya orang tersebut menjadi pemilik yang sah atas barang dan jasa tersebut, tdan oleh karena itu ia memegang hak mutlakuntuk memperlakukan barang dan jasa tersebut, termasuk memangpaatkannya untukdirinya sendiri atau keluarg dan sahabat-sahabatnya, memperdagangkannya, atau bahkan membuangnya ketempat sampah karena dianggap tidak bermanfaat.
Bagi penulis, yang diyakini sebagai “hak milik intelektual” bukanlah “bentuk pisik fisik” karya ilmiah-intelektual, melainkan “nilai manfaat” karya ilmiah-intelektual tersebut bagi kemaslahatan ummat manusia dan seluruh mahluk serta lingkungan alam biofisik, sepanjang masih dapat dimamfaatkan, yang upahnya - InsyaAllah-hanya dapat dipanen diakhirat, bukan dinikmati dalam bentuk royalty ataupun imbalan dalam bentuk apapun.
Seandainy penulis menerbitkan sebuah buku berisi karya tulis ilmiah-intelektual, dan buku itu kemudian penulis perdagangkan, maka harus dipahami bahwa yang penulis perdagangkan bukanlah karya tulis intelektualnya, melinkan benda fisik berupa buku termasuk yangs sedang anda pegang ini . Karya ilmiah-intelektual-betapa punkecilnya-adalah sebuah ilmu yangdikaruniakan Alah swt. Kepada penulisnya atau inventor-nya. Ilmu harus diberikan atau disebarkan kepada siapa saja secara gratis tanpa harus dilindungi oleh undang-undang. Mengapa harus gratis ? Sebab ilmu yang bermanfat dan disebarluaskan atau ditiggalkan merupakan salah satu benang putih yang tetap menghubungkan seseorang yang telah mati antara langit ( alam sana ) dan bumi (alam sini) Demikian nasihat Rasullah saw, Apabila ilmu tersebut dipanen di alam sini berupa honor amplop ataupun royalty-yang ujung-ujungnya adalah masuk kedalam septic tank, maka penulis yakin bahwa benang putih itu telah habis di alam sini, tak tersisa sama sekali untuk alam sana padahal m meninggalkan ilmu yang bermanfaat itu ibarat menjadi member suatu multilevel marketing,yaitu upliner akan tetap mendapatkan bagian laba dari seluruh downliner-nya, betapa pun panjangnya rantai downliner itu. Inilah yang diyakini penulis.
Mencetak dan menerbitkan sebuah buku, kemudian menjual beliknnya, adalah sebuah perniagaan biasa, yang memerlukan modal dan mengharapkan laba materialistik, sekali lagi, yang diperjual belikan adalah bukunya bukan substansi ilmu yang terkandung didalam setiap lembar halaman buku itu. Lembar-lembar halaman buku itu adalam media untuk menyampaikan ilmu. Oleh karena itu substansi ilmu itu mau tidak mau- embedded dalam benda fisik berupa buku. maka ketika anda membeli sebuah buku sekaligus anda mendapatkan ilmu itu, bukunya tidak gratis (kecuali diberi oleh sahabat anda) sedangkan ilmunya seharusnya gratis konsekuensinya, baik buku maupaun ililmuitu yang terkandung didalam buku itu menjadi milik anda yang sah, dan anda berhak secara mtlak memperlakukan keduanya sesuai dengan keinginan anda.
Atas dasar pemahaman dan keyakinan penulis tersebut, silakan anda memperbanyak buku ini dangan cara apapun dan menyebar luaskan serta memperdagangkannya tanpa seijin penulis, atau membuangnya ketempat sampah bila anda menilainya tidak bermanfaat.
Namun, apabila anda berniat memperdagangkannya, penulis berpesan, jangan lupa menafkan sebagian dari harta hasil dagangan tersebut kepada fakir miskin atau siapa saja yang anda nilai berhak menerima zakat atau shadaqoh. Seandainya penulis boleh mengajukan usul, prioritaskanlah anak-anak yatim / yatim-piatu atau anak-anak sekolah yang kekurangan biaya. Mengapa? Sebab mereka adalah masa depan umat percayalah, Allah swt. akan memberkahi rizki anda tersebut, dari pada berkah harta yang berasal dari sidang pengadilan perdata gara-gara rebutan hak cipta atau royalty.
Namun, apabila anda merasa kesulitan untuk mendapatkan anak-anak yatim/atau yatim piatu atau anak-anak sekolah kurang biaya untuk menapkahkan sebagian harta anda, kami dapat membantu anda menyalurkan zakat dan shodaqoh anda. Kami mempunyai sistem data base tentang anak yatim/yatim piatu dan anak asuh yang mengharapkan uluran tangan saudara-saudaranya yang mampu, data base tersebut dapat anda akses melalui imel khusus kami, m_taq55490@yahoo.com, atau anda bisa melalui rekening BCA, No Rak:0041080221 a/n Abdurrohman . Silakan amanatkan zakat atau shodaqoh anda ke alamat kami apabila zakat atau shodaqoh anda anda tersebut telah kami salurkan kepada anak-anak yang berhak menerimanya kami, kami akan melaporkannya kepada anda. Laporan selengkapnya mengenai zakat dan shodaqoh serta program peduli anak asuh dapat anda periksa pada imel khusus tersebut.
Mengenai isi buku ini, yang ketika itu penulis beri judul Ka’bah Universal Time dan Jadwal Ibadah Ummat Islam, mendapat tanggapan dari seorang profesor dari ITB yang sekarang udah almarhum.
Pada tanggal 21 Ramadhan 1415 H, penulis mengirim draft awal buku KUT-Ka’bah Universal Time, bersama-sama dengan mengirim kepada menteri Agama, ketua majelis ulama indonesia,ketua umum ICMI,,ketua PB NU, ketua Muhammadiyah,dan bebagai tokoh agama lainnya. Hingga hari ini hanya ada satu tanggapan yang diterima dari ppihak-pihak yang dikirimi draft buku tersebut, yakni profesor ITB tersebut. Itupun disampaikan melalui telepon ketika penulis sengaja menghubunginya sambil ber-halal bil halal, tepat hari kamis sore tanggal 16-maret 1996 M. atau 14 Syawal 1415 H, pukul 16:10 WIB (+- 09:10 GMT) tanggapannya di ucapkan dengan kata-kata yang tidak mencermainkan sikap dan tutur kata seorang cendikiawan muslim terkemuka. Menanggapi konsepsi Ka’bah Universal Time atau Ka’bah meridian system beliau berkata demikian: itukan kan sekedar transformasi linear maksudnya hanya pergeseran linear awal hari dari meridian 180 drajat Grenwit kemeridian nol ka’bah konsepsi ituakan merusak tatanan dunia yang sudah ada, dan menyulitkan semua orang khususnya navigasi,sebaiknya anda tak perlu menyia-nyiakan umur untuk memikirkan yang bukan-bukan. Beribadahlah yang baik sajalah.
Sekali lgi ditegaskan konsepsi”ka’bah universal time yang secara lengkap diuraikan dalam buku “ KUT-Ka’bah Universal Time Syste-Reinventing the missing Islamc Time System” ini bukan sekedar tranformasi linear penggeseran koordinat meridian nol dari kota grenwich ke arah kanan ke ka’bah di kota mekah sejauh 40 satuan drajat (+40 drajat Bujur timur Grenwich) pada bidang proyeksi Mercator sebagaimana anggapan Prof.Dr.Ir.Andi Hakim Nasution ketika menanggapi konsepsi ini. Justru konsepsi ini pada hakikatnya adalah transformasi hati dan pikiran Ummat islam dari kesesatan dan keterkecohan untuk kembali kepada fitrah ;Al-Qur’an dan As-sunah agar disempurnakan ni’matNya atas ummat Islam agar Ummat Islam selalu mendapat petunjukNya.
Lagi pula mencoba memikirkan rahasiahyang terkandung dalam ayat-ayatNya guna kemaslahatan ummat(khususnya untuk mengatur ulang jadwal ulang ibadah umat islam) bukanlah suatu yanng menyia-nyiakan waktu dan umur," sebagaimana komentaryang di lontarkan oleh Prof. Dr. Ir. Andi Hakim Nasution dalam kesempatan yang sama, alasan inilah yang menyebabkan beliau lebih senang mengakhiri pembicaraan dengan membanting gagang teleponnya keras-keras, karena mungkin beliau menilai telah menyia-nyiakan waktu dan umurnya untuk memberikan tanggapan atas konsep ini secara baik-baik, ikhlas, arif,fair, obyektif, lapang dada, serta dengan kepala dingin. paradigma "ilmiah-sekuler" yang sudah terlanjur "menjajah" hati dan para cendikiawan memang sangat membahayakan eksistensi Kitabullah dan As-sunah.
Tidak terlalu banyak penulis harapkan, kecuali semoga isi buku kecil ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi siapa saja, khususnya anda. khususnya bagi Prof. Dr. Ir. Andi Hakim Nasution, satu-satunya penanggap draft buku KMT (Kabah Meridian Time) / KUT (Kabah Universal Time) - penulis berdoa semoga Allah swt memaapkan kekhilafan ilmiahnya serta menambah kelimpahan kearifan bagi beliau. semoga pula Allah kekuatan dan kesehatan, sehingga pada hari-hari terakhir beliau, beliau masih dapat menyempatkan diri untuk menulis buku-buku buah karya olah nalar original beliau, bukan sekedar menterjemahkan dan menyadur buku-buku teks statistik dan teks filsafat ilmu pengetahuan terbitan luar negri atau sekedar menterjemahkan tulisan Jan Van den Brink dan Marja Meeder setebal 45 halaman.
Seandainya di dalam buku atau catatan ini Anda menjumpai kebenaran, maka sesungguhnya kebenaran itu adalah mutlak hak Allah swt; sedangkan jika Anda menjumpai kesalahan, maka kesalahan itu sepenuhnya tersebab oleh kekhilafan penulis dan oleh karena itu manjadi tanggung jawab penulis yang memang faqir ini.
syukron . Jazakumullah khairan.
Wasalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Bara katuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar