JA

Hukum Menggunakan Kalender Masehi (Gregorian)



Sesuatu yang harus kita pahami bersama bahwa menggunakan kalender ini dibenci bahkan sebagian para ulama melarangnya, kecuali dalam kondisi yang mengharuskan atau sangat dibutuhkan. Hal ini disebabkan beberapa hal berikut ini:
  1. Dengan menggunakan kalender ini berarti akan menghilangkan kalender Islam (kalender hijriyyah). Dan inilah kenyataan yang ada di tengah kaum muslimin saat ini. Betapa banyak kaum muslimin tidak mengetahui kalender hijriyyah, bahkan nama bulannya-pun tidak hafal.
  2. Dengan menggunakan kalender Gregorian dan meninggalkan kalender hijriyyah, maka dikhawatirkan akan termasuk dalam sikap wala’ (loyalitas) kepada orang kafir. Minimalnya adalah bentuk tasyabbuh (menyerupai kekhususan) orang kafir.
  3. Nama-nama bulan yang terdapat dalam kalender Masehi adalah nama raja dan dewa orang Yunani dan Romawi.
Oleh karena itu, para ulama pun melarangnya. Di antara mereka adalah Syaikh Sholih al-Fauzan rahimahumulloh. Tatkala beliau menyebutkan bentuk-bentuk loyal kepada orang kafir, beliau berkata: “Menggunakan kalender mereka, terutama kalender yang menyebutkan ritual dan hari raya mereka, seperti kalender Masehi (Gregorian) yang mana kalender ini digunakan untuk memperingati hari natal kelahiran Nabi Isa alaihis-salam, yang sebenarnya perayaan itu mereka buat-buat sendiri dan sama sekali bukan ajaran Nabi Isa alaihis-salam. Maka menggunakan kalender ini berarti ikut serta merayakan syi’ar dan hari raya mereka. Karenanya, hindarilah menggunakan kalender ini. Tatkala para sahabat ingin menentukan kalender pada zaman Umar, mereka tidak menggunakan kalendernya orang kafir. Mereka membuat kalender sendiri berdasarkan hijrahnya Rosulullohsholallohu ‘alaihi wassalam. Ini semua menunjukkan atas wajibnya menyelisihi orang-orang kafir dalam masalah ini juga masalah lainnya yang merupakan kekhususan mereka.” (Al-Wala’ wal Baro’ fil Islam hlm. 12)
Yang sangat menunjukkan terhadap apa yang dikatakan oleh Syaikh al-Fauzan adalah bahwa nama dari kalender Masehi sangat kental hubungannya dengan kepercayaan paganisme bangsa Romawi bisa dilihat dari sebagian nama-nama yang dipergunakan, yaitu:
JANUARI. Berasal dari nama Dewa Janus, Dewa bermuka dua. Yang satu mengahadap ke depan dan yang satunya menghadap ke belakang. Dewa Janus disebut juga sebagai Dewa Pintu.
FEBRUARI. Berasal dari nama dewa Februus, Dewa Penyucian.
MARET. Berasal dari nama Dewa Mars, Dewa Perang.
APRIL. Berasal dari nama Dewi Aprilis, atau dalam bahasa Latin disebut juga Aperire yang bereti “membuka”. Diduga kuat sebutan ini berkaitan dengan musim bunga di mana kelopak bunga mulai membuka. Juga diyakini sebagai nama lain dari Dewi Aphrodite atau Apru, Dewi Cinta orang Romawi.
MEI. Berasal dari nama Dewi Kesuburan Bangsa Romawi, Dewi Maia.
JUNI. Berasal dari nama Dewi Juno.
JULI. Di bulan ini Julius Caesar lahir, sebab itu dinamakan sebagai bulan Juli.
AGUSTUS. Seperti juga nama bulan Juli yang berasal dari nama Julius Caesar, maka bulan Agustus berasal dari nama kaisar Romawi, yaitu Agustus.
Bahkan asal-usul kalender ini pun sangat erat dengan agama Kristen. Sebagaimana yang dikatakan oleh Wikipedia bahasa Indonesia saat mendefinisikan kalender Masehi: “Kalender Masehi adalah kalender yang mulai digunakan oleh umat Kristen awal. Mereka berusaha menetapkan tahun kelahiran Yesus atau Isa sebagai tahun permulaan (tahun 1). Namun untuk penghitungan tahun dan bulan mereka mengambil kalender orang Romawi yang disebutkalender Julian. Kalender Julian lalu disempurnakan menjadi kalender Gregorian.”
Namun apabila dalam kondisi yang terpaksa dan mengharuskan seseorang untuk menggunakan kalender Masehi, maka insya Alloh tidaklah mengapa. Karena memang kita sekarang hidup di sebuah zaman yang sangat sulit atau bahkan hampir mustahil untuk tidak menggunakan kalender itu.
Dan inilah fatwa sebagian ulama seputar hukum menggunakan kalender Masehi:
Fatwa Lajnah Da’imah KSA
Pertanyaan ke-2 dari fatwa nomor 2072
Pertanyaan: Bolehkah berinteraksi dengan kalender Masehi dengan orang-orang yang tidak mengetahui kalender hijriyyah, seperti kaum muslimin non Arab atau orang-orang kafir mitra kerja?
Jawaban: Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender Masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang Nashoro (Nasrani) dan termasuk syi’ar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillah, telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad sholallohu ‘alaihi wassalam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut. Wabillahit taufiq.
Fatwa Fadhilatusy Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan
Pertanyaan: Apakah menggunakan kalender Masehi termasuk sebagai bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashoro?
Jawab: Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka. Para sahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender Masehi telah ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan diri dari kebiasaan orang-orang kafir dan tidak ‘membebek’ kepada mereka. Terlebih lagi kalender Masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran al-Masih dan perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun (Masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashoro (dalam agama mereka).
Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita—dan segala pujian bagi Alloh semata—telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khoththob bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshor ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi kita. (Al-Muntaqo min Fatawa al-Fauzan XVII/5, fatwa no. 153)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar