oleh Berita Mengenai Islam pada 21 Desember 2010 jam 5:59
by Pi Lam on Tuesday, December 21, 2010 at 5:18am
“AL QURAN DITURUNKAN OLEH ALLAH SWT DENGAN BANYAK SEKALI ILMU PENGETHUAN DI DALAMNYA,
SALAH SATU ILMU YANG KITA DAPAT ADALAH UNTUK MENGGANTI KALENDER MASEHI YANG TIDAK AKURAT DENGAN MENGGUNAKAN PENANGGALAN HIJRIYAH.”
ALLAH menyatakan agar penanggalan didasarkan pada orbit Bumi dan orbit Bulan seperti pada Qs. 9:36, yang artinya:
Qs.9:36. Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Kemudaian pada ayat :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ
مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِوَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوْاْ الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا
وَلَـكِنَّالْبِرَّ مَنِ اتَّقَىوَأْتُواْ الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
QS 2:189. Mereka bertanya padamu tentang HILAL, katakanlah “Dia adalah penentuan waktu bagi manusia dan Haji, dan tiada kebaikan bahwa kamu mendatangi rumah-rumah (penanggalan) dari belakangnya, tetapi kebaikan itu ialah siapa yang menginsyafi. Datangilah rumah-rumah dari pintu-pintunya. Insyaflah pada ALLAH semoga kamu menang.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن
فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَوَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْريَعْلَمْهٍُاللّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ
QS 2:197. Haji itu pada bulan-bulan tertentu. Siapa yang telah wajib Hajji dalamnya, maka tiada lagi jimak dan tiada kefasikan juga tiada perbantahan dalam Hajji. Apapun yang kamu lakukan dari kebaikan, ALLAH mengetahuinya. Dan tambahlah, maka tambahan yang baik ialah keinsyafan, dan insyaflah pada-KU hai penyelidik.
HILAL yaitu bulan baru atau Bulan sabit yang waktunya ditentukan ALLAH 12 kali dalam satu tahun, dinyatakan dalam Ayat QS 10:5 dan QS 9:36. Itulah yang HARUS dijadikan dasar penanggalan. Selama 12 bulan itu ada 4 bulan terlarang waktu mana wajib Hajji berlaku bagi siapa yang menyanggupi.
Hendaklah orang berbulan baru di waktu Hilal Bulan mulai ada di ufuk barat di senja hari yang berlaku pada penanggalan Qamariah, tetapi orang yang memakai penanggalan musim tidak memperdulikan Hilal Bulan itu bahkan mereka sering berbulan baru di waktu Bulan telah purnama. Hal ini dinyatakan ALLAH SWT sebagai “mendatangi rumah dari belakang tidak berpintu”, dan pada Ayat QS 9:37 dinyatakan sebagai menambah pada kekafiran.
Jika penanggalan musim tidak didasarkan pada orbit Bumi keliling Surya dan tidak pula pada orbit Bulan keliling Bumi, disusun hanya untuk keuntungan pertanian penduduk belahan utara buat sementara, dan selalu merugikan penduduk belahan selatan, maka penanggalan Qamariah didasarkan atas orbit kedua benda angkasa tadi secara logis dan adil bahkan menguntungkan semua orang.
Penanggalan musim yang disebut dengan tahun Masehi kini bukanlah didasarkan atas edaran Bumi keliling Surya, karena Julius Caesar dan Paus Georgery VIII sendiri masih menyangka bintang-bintang mengitari Bumi dan mereka belum mengetahui keadaan Bumi sebenarnya. Tetapi anehnya masyarakat manusia kini masih berpegang pada penanggalan musim tersebut bahkan mengira bahwa orbit Bumi keliling Surya adalah menjadi dasar dan cocok dengan penanggalan itu.
ALLAH melarang orang memakai penanggalan didasarkan atas pergantian musim, karena tidak permanen bahkan selalu makin berkurang waktunya, menguntungkan penduduk belahan utara untuk sementara tetapi merugikan penduduk di selatan untuk selamanya, apalagi di daerah kutub di mana satu tahunnya terdiri dari satu siang dan satu malam. Penanggalan itu menghilangkan nilai empat bulan terlarang yang pada awal abad 15 Hijriah hampir tidak dihiraukan oleh orang-orang Islam sendiri karena masih melakukan buruan di daratan Bumi pada bulan-bulan itu. Dan yang paling terkesan ialah bahwa penanggalan musim itu telah memperbanyak hari libur di antara masyarakat Islam, ditambah dengan wajib puasa pada bulan Ramadhan.
Dinyatakan bahwa penanggalan musim itu selaku pengunduran yaitu mengundurkan jumlah hari setahun dari 355 menjadi 365 pada abad 15 Hijriah, dan dinyatakan penambahan dalam kekafiran karena penanggalan itu menyebabkan tanggal-tanggal penting dalam Islam jadi tidak menentu, tidak ada kepastian. Penanggalan itu juga yang menyebabkan orang berlibur mingguan terbukti dengan nama Friday dan Sunday yaitu hari untuk libur lainnya waktu mana hukum Islam sulit terlaksana. Akhirnya pemakai penanggalan musim menghalalkan yang secara jelas diharamkan ALLAH itulah penambahan dalam kekafiran.
Satu kali orbit Bumi keliling Surya bukan 360 derajat tetapi 345 derajat dilaluinya selama 354 hari 8 jam 48 menit dan 36 detik. Dalam satu bulan Qamariah, Bumi bergerak sejauh 28˚ 45’ atau dalam satu hari sejauh 0derajat 58’ 28’’,4.
Perlu dicatat bahwa Bulan mengorbit keliling Bumi sejauh 331˚ 15’, selama 29 hari 12 jam 44,04 menit. Dia bergerak dalam satu hari sejauh 11˚ 12’. Jadi keliling 360˚ - 331˚ 15’ = 28˚ 45’ kalau dikalikan 12 bulan Qamariah maka satu tahun Islam adalah 354 hari 8 jam 48 menit dan 36 detik atau 345 derajat gerak edar Bumi keliling Surya.
Untuk mengitari Surya 360 derajat keliling, maka Bumi memakai waktu selama 370 hari. Dalam pada itu satu tahun musim pada abad 20 Masehi dijalani Bumi sejauh 355˚ 12’ selama 365 hari 6 jam. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlambatnya bintang-bintang di angkasa pada waktu tertentu yang sama setiap tahunnya sejauh 4˚ 48’.
Jadi menurut tahun musim atau Solar Year, maka Bumi bergerak keliling Surya sejauh 355˚ 12’ yaitu 4 48’ sebelum mencapai titik lingkaran penuh, hingga 360˚ - 355˚ 12’ = 4˚ 48’ jika dikalikan dengan 75 tahun musim menjadi 360˚ barulah Bumi berada pada posisi pertama selaku awal tahunnya. Ketika itu bintang-bintang di angkasa mungkin berada kembali pada posisi tertentu pada waktu bersamaan dengan 75 tahun yang lampau, karena Bumi sendiri bukan berada pada titik perihelion orbit semula.
Namun jika dihitung menurut TAHUN HIJRIYAH atau Lunar Year, ternyata Bumi memulai orbitnya dari titik perihelion pada tanggal 1 Muharram, lalu bergerak 345 derajat keliling Surya yaitu 15˚ sebelum mencapai titik lingkaran 360 penuh. Setelah 24 tahun kemudiannya, Bumi berada kembali pada posisi bermula, yaitu 360˚ - 345˚ sama dengan 15˚ x 24 tahun = 360˚. Waktu itu setiap bintang di angkasa berada kembali pada posisi tertentu bersamaan dengan posisinya pada waktu tertentu 24 tahun yang lampau, dan Bumi juga berada kembali pada titik perihelion orbitnya bermula.
ASAL MUASAL KALENDER MASEHI
Kata Masehi (disingkat M) dan Sebelum Masehi (disingkat SM) biasanya merujuk kepada tarikh tahun menurut Kalender Gregorian.
Awal tahun Masehi merujuk kepada tahun yang dianggap sebagai tahun kelahiran Nabi Isa Al-Masih karena itu kalender ini dinamakan Masihiyah atau Yesus dari Nazaret. Kebalikannya, istilah Sebelum Masehi (SM) merujuk pada masa sebelum tahun tersebut. Sebagian besar orang non-Kristen biasanya mempergunakan singkatan M dan SM ini tanpa merujuk kepada konotasi Kristen tersebut. Sistem penanggalan yang merujuk pada awal tahun Masehi ini mulai diadopsi di Eropa Barat selama abad ke-8.
Meskipun tahun 1 dianggap sebagai tahun kelahiran Yesus, namun bukti-bukti historis terlalu sedikit untuk mendukung hal tersebut. Para ahli menanggali kelahiran Yesus secara bermacam-macam, dari 18 SM hingga 7 SM. TERBUKTI BAHWA YESUS SENDIRI PUN TIDAK LAHIR(NATAL) TANGGAL 25 DESEMBER, TAPI 25 DESEMBER ADALAH HARI KELAHIRAN BERHALA2X ORANG-ORANG ALIRAN PAGANISME.
Lebih lengkap di:
http://yesuscross.wordpress.com/2008/12/23/ada-apa-dengan-25-desember/
http://binerku.blogspot.com/2010/01/tipuan-pohon-natal-asal-usul-perayaan.html
Sejarawan tidak mengenal tahun 0 ─ 1 M adalah tahun pertama sistem Masehi dan tepat setahun sebelumnya adalah tahun 1 SM. Dalam perhitungan sains, khususnya dalam penanggalan tahun astronomis, hal ini menimbulkan masalah karena tahun Sebelum Masehi dihitung dengan menggunakan angka 0, maka dari itu terdapat selisih 1 tahun di antara kedua sistem.
Di Indonesia selain tahun Masehi yang digunakan secara resmi, secara tidak resmi masyarakat juga mengenal tahun Hijriyah/tahun Jawa dan tahun Imlek/tahun Tionghoa.
Dalam bahasa Inggris dan dipergunakan secara internasional, istilah Masehi disebut menggunakan bahasa Latin Anno Domini / AD (Tahun Tuhan kita) dan Sebelum Masehi disebut sebagai Before Christ / BC (Sebelum Kristus). Sistem ini mulai dirancang tahun 525, namun tidak begitu luas digunakan hingga abad ke-11 hingga ke-14. Pada tahun 1422, Portugis menjadi negara Eropa terakhir yang menerapkan sistem penanggalan ini. Setelah itu, seluruh negara di dunia mengakui dan menggunakan konvensi ini untuk mempermudah komunikasi.
-- Kalender Islam Lebih Benar Dari Masehi
Penanggalan Lunar Year dimulai dari Gerhana Surya dengan pengetahuan bahwa sorenya pasti ada Hilal Bulan di ufuk barat. Sekiranya tanggal 1 Muharram, yaitu bulan pertama, bertepatan dengan tanggal 21 Maret atau 22 September pada abad 20 Masehi, tentulah terjadi gerhana penuh di tempat tertentu pada ekuator Bumi. Hal ini memang telah berlaku pada tanggal 21 Maret 1901 waktu mana Umbra atau gerhana penuh terjadi. Kemudian 1 Muharram tercatat tanggal 20 Maret 1935 dan tanggal 19 Maret 1969, waktu itu terdapat Penumbra atau gerhana tidak penuh di Sumatra Tengah, tegasnya di Bukit Tinggi, dan hal itu juga menjadi bukti bahwa Bumi dalam orbit ovalnya keliling Surya melalui garis zigzag atau melenggang ke utara dan ke selatan garis Ekliptik sesudah topan Nuh sampai kini.
Karena itulah garis Umbra gerhana penuh pada tanggal 23 Desember sampai dengan 21 Juni melengkung arah ke utara permukaan Bumi karena waktu itu Bumi bergerak ke selatan garis Ekliptik keliling Surya, lalu bayangan Bulan tampak bergerak ke utara. Sebaliknya jika gerhana itu berlaku pada tanggal 22 Juni sampai dengan 22 Desember, Umbra tampak melengkung arah ke selatan selaku bayangan Bulan karena waktu itu Bumi bergerak ke utara.
Namun gerhana Surya pada tanggal 21, 20, 19 Maret tadi telah kita pergunakan selaku bahan penyusunan Kalender Nuclear untuk satu abad Hijriah dan Masehi, diterbitkan lalu diedarkan pada masyarakat umum. Dengan perhitungan atas orbit Bumi dan orbit Bulan sebagai di atas tadi, kita memperoleh ketentuan bahwa:
1. Ramadhan memiliki 29 hari tetapi 30 hari pada tahun ketiga.
2. Satu tahun Qamariah terdiri dari 354 hari, tetapi 355 hari pada tahun ketiga.
Code:
Tahun Tgl. 1 Hari Tgl. 10
Hijriah Ramadhan Ramadhan Zulhijah
1403 Senin 29 hari Ahad
1404 Jum’at 29 hari Kamis
1405 Selasa 30 hari Selasa
1406 Ahad 29 hari Sabtu
1407 Kamis 29 hari Rabu
1408 Senin 30 hari Senin
1409 Sabtu 29 hari Jum’at
1410 Rabu 29 hari Selasa
1411 Ahad 30 hari Ahad
Bilamana tercatat tanggal 1 Ramadhan hari Senin maka tanggal 10 Zulhujah hari Ahad pada tahun tersebut. Tetapi jika Ramadhan terdiri dari 30 hari maka tangal 1 Ramadhan dan tanggal 10 Zulhijah berlaku pada hari bersaman.
4. Setiap seperempat abad jumlah hari yang dimiliki Ramadhan seperti di bawah ini untuk selanjutnya:
Code:
Ramadhan Jumlah Ramadhan Jumlah Ramadhan Jumlah
Tahun: Harinya: Tahun: Harinya: Tahun: Harinya:
1400 ........... 30 1421 ........... 29 1442 ........... 30
1401 ........... 29 1422 ........... 29 1443 ........... 29
1402 ........... 30 1423 ........... 30 1444 ........... 29
1403 ........... 29 1424 ........... 29 1445 ........... 30
1404 ........... 29 1425 ........... 30 1446 ........... 29
1405 ........... 30 1426 ........... 29 1447 ........... 29
1406 ........... 29 1427 ........... 30 1448 ........... 30
1407 ........... 29 1428 ........... 29 1449 ........... 29
1408 ........... 30 1429 ........... 29 1450 ........... 30
1409 ........... 29 1430 ........... 30
1410 ........... 29 1431 ........... 29
1411 ........... 30 1432 ........... 29
1412 ........... 29 1433 ........... 30 1501 ........... 29
1413 ........... 29 1434 ........... 29 1502 ........... 30
1414 ........... 30 1435 ........... 29
1415 ........... 29 1436 ........... 30
1416 ........... 29 1437 ........... 29
1417 ........... 30 1438 ........... 29 1549 ........... 29
1418 ........... 29 1439 ........... 30 1550 ........... 30
1419 ........... 29 1440 ........... 29 1551 ........... 29
1420 ........... 30 1441 ........... 29 1552 ........... 30
LEBIH LENGKAP LIHAT DI: http://myquran.com/forum/showthread.php/9136-Kalender-Islam-Lebih-Benar-Dari-Masehi
Manusia purbakala semenjak Adam sampai topan Nuh senantiasa memakai penanggalan Qamariah. Yang demikian cocok sekali dengan maksud Ayat QS 9:36. Tetapi setelah topan Nuh, terjadilah pergantian musim karena Bumi melenggang zigzag ke selatan dan ke utara garis ekliptik sewaktu mengorbit pada lingkaran oval keliling Surya. Pergantian musim tersebut nyata mempengaruhi sosial ekonomi penduduk yang mendiami Temperatur Zone, maka penduduk Mesirlah yang pertama kali menjadikan pergantian musim untuk penanggalan sesuai dengan jadwal pertanian waktu itu, ditandai dengan bintang Sirius bersamaan terbitnya dengan Surya di ufuk timur. Menurut keterangan yang kita dapati, hal yang bersamaan juga berlaku pada bangsa Maya di Mexico, semenjak kira-kira 580 tahun sebelum Masehi. BINTANG SIRIUS (SYI'RA0 MERUAPKAN SALAH SATU BINTANG YANG TELAH TERTULIS DLM ALQURAN 1400-an TAHUN LALU:
Ketika ayat ke-49 dan ke-9 dari surat An Najm dibaca secara bersama, keajaiban ini menjadi nyata:
“dan bahwasanya Dialah Tuhan (yang memiliki) bintang Syi’ra” (QS. An Najm, 53: 49)
“maka jadilah dia dekat dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi)” (QS. An Najm, 53: 9)
http://norche.wordpress.com/)
Sewaktu Julius Caesar berada di Mesir, dia dapat mempelajari penanggalan musim, dan dengan pertolongan seorang astronom Greek bernama SOSIGENES, lalu berubah tradisi bangsa Roma yang ketika itu memakai Qamariah dengan penanggalan musim ditukar dengan July untuk kehormatan Caesar. Dia dilahirkan pada tahun 116 sebelum Masehi dan meninggal tahun 44 sebelum Masehi, sedangkan penanggalan musim itu mulai disyahkannya pada tahun 45 sebelum Masehi, yaitu satu tahun sebelum kematiannya.
Sewaktu penanggalan itu diuji ternyata cocok dengan pergantian musim yang satu tahunnya terdiri dari 365 hari 6 jam, mulailah bangsa lain, yang mulanya memakai Lunar Year, mengikuti penanggalan musim. The 1973 World Almanac And Book of Facts menyatakan bahwa penganut Protestan barulah memakai penanggalan musim pada permulaan abad 18 Masehi, Perancis pada tahun 1793, Jepang tahun 1873, China tahun 1912, Greek tahun 1924, dan Turkey tahun 1927.
Setelah enam belas abad, ternyata penanggalan musim yang disahkan Julius Caesar itu tidak tepat lagi sebagai tahun musim, karena memang lenggang Bumi ke utara dan ke selatan telah semakin berkurang sesuai dengan berkurangnya gerak pendulum bebas. Daerah kutub yang diliputi es semakin meluas sesuai dengan ketentuan Ayat 13/41 dan 21/44 hingga pernah dikatakan “Bumi jadi semakin dingin”, musim dingin lebih cepat datangnya daripada waktu lampau.
Maka Paus Georgery VIII memperpendek penanggalan tersebut dan menetapkan tanggal 4 oktober 1582 jadi tanggal 15 oktober, yaitu memperpendek sebelas hari, didasarkan pada pergantian musim yang berlaku tidak cocok lagi dengan penanggalan Julius Caesar, dan bahwa waktu dalam tahun musim telah semakin berkurang. Tepatnya waktu itu ialah 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik. Penanggalan inilah yang masih dipakai sampai pada abad 20 Masehi di antara berbagai bangsa.
Sebagai akibat dari kalender Georgery ini, maka Inggris dan daerah kolonialnya di Amerika merubah tanggal 3 September 1752 jadi tanggal 14 September, hingga kelahiran George Washington yang mulanya dicatat tanggal 11 Pebruari 1731 harus dirubah menjadi tanggal 22 Pebruari 1731. Sementara itu timbul pula perbedaan pendapat mengenai hari kelahiran Jesus yang dinyatakan 25 Desember, ada yang menyatakan 4 tahun sebelum tahun Masehi yang berlaku, hingga tahun 1990 kini haruslah ditulis tahun 1994.
Namun Julius Caesar telah benar di zamannya, begitupun Paus Georgery VIII di zamannya, keduanya menyusun penanggalan musim yang cocok pada zaman masing-masing, tetapi waktu pergantian itu sendiri yang telah berkurang. Dan benarlah pula pernyataan Encyclopedia Americana 1975 jilid 9 halaman 588 bahwa penyimpangan ekuator Bumi dari garis ekliptik keliling Surya tercatat 230 27’ pada tahun 1975, dan berkurang terus menerus 00 75’ setiap seratus tahun.
Penanggalan musim yang disebut dengan tahun Masehi kini bukanlah didasarkan atas edaran Bumi keliling Surya, karena Julius Caesar dan Paus Georgery VIII sendiri masih menyangka bintang-bintang mengitari Bumi dan mereka belum mengetahui keadaan Bumi sebenarnya. Tetapi anehnya masyarakat manusia kini masih berpegang pada penanggalan musim tersebut bahkan mengira bahwa orbit Bumi keliling Surya adalah menjadi dasar dan cocok dengan penanggalan itu.
Suatu hal yang selama ini kurang diperhatikan penduduk Bumi yaitu penanggalan musim itu hanyalah menguntungkan penduduk Temperatur Zone belahan utara, sembari merugikan penduduk belahan selatan, terutama mengenai masa libur. Mereka bertahun baru tanpa dasar tertentu, dan berbulan baru sewaktu Bulan di angkasa purnama raya.
Kalender Julius Caesar diperbaiki Paus Georgery VIII setelah 16 abad, dan perbaikan itu sudah berlangsung 4 abad, karenanya sekarang wajar sekali timbul pendapat yang menyatakan pergantian musim tidak cocok lagi dengan penanggalan Masehi. Penanggalan inilah yang dimaksud ALLAH pada Ayat Suci:
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُحِلِّونَهُ عَاماً وَيُحَرِّمُونَهُ عَاماً لِّيُوَاطِؤُواْ عِدَّةَ مَا
حَرَّمَ اللّهُ فَيُحِلُّواْ مَا حَرَّمَ اللّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
QS 9:37. Bahwa pengunduran (dengan kalender musim) ialah penambahan dalam kekafiran. Dengannya disesatkan orang-orang kafir. Mereka menghalalkannya pada satu musim dan mengharamkannya pada satu musim untuk menguasai bilangan yang ALLAH haramkan, lalu menghalalkan yang ALLAH haramkan. Dihiasi untuk mereka kejahatan amal mereka dan ALLAH tidak menunjuki kaum kafir.
ALLAH melarang orang memakai penanggalan didasarkan atas pergantian musim, karena tidak permanen bahkan selalu makin berkurang waktunya, menguntungkan penduduk belahan utara untuk sementara tetapi merugikan penduduk di selatan untuk selamanya, apalagi di daerah kutub di mana satu tahunnya terdiri dari satu siang dan satu malam. Penanggalan itu menghilangkan nilai empat bulan terlarang yang pada awal abad 15 Hijriah hampir tidak dihiraukan oleh orang-orang Islam sendiri karena masih melakukan buruan di daratan Bumi pada bulan-bulan itu.
Dinyatakan bahwa penanggalan musim itu selaku pengunduran yaitu mengundurkan jumlah hari setahun dari 355 menjadi 365 pada abad 15 Hijriah, dan dinyatakan penambahan dalam kekafiran karena penanggalan itu menyebabkan tanggal-tanggal penting dalam Islam jadi tidak menentu, tidak ada kepastian. Penanggalan itu juga yang menyebabkan orang berlibur mingguan terbukti dengan nama Friday, Saturday dan Sunday yaitu hari untuk libur lainnya waktu mana hukum Islam sulit terlaksana. Akhirnya pemakai penanggalan musim menghalalkan yang secara jelas diharamkan ALLAH itulah penambahan dalam kekafiran.
ALLAH menyatakan agar penanggalan didasarkan pada orbit Bumi dan orbit Bulan seperti pada Ayat 9/36, dan lebih jelas pada Ayat Suci yang artinya:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوْاْ الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُواْ الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
2/189. Mereka bertanya padamu tentang hilal, katakanlah “Dia adalah penentuan waktu bagi manusia dan Haji, dan tiada kebaikan bahwa kamu mendatangi rumah-rumah (penanggalan) dari belakangnya, tetapi kebaikan itu ialah siapa yang menginsyafi. Datangilah rumah-rumah dari pintu-pintunya. Insyaflah pada ALLAH semoga kamu menang.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ
2/197. Haji itu pada bulan-bulan tertentu. Siapa yang telah wajib Hajji dalamnya, maka tiada lagi jimak dan tiada kefasikan juga tiada perbantahan dalam Hajji. Apapun yang kamu lakukan dari kebaikan, ALLAH mengetahuinya. Dan tambahlah, maka tambahan yang baik ialah keinsyafan, dan insyaflah pada-KU hai penyelidik.
HILAL, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yaitu bulan baru atau Bulan sabit yang waktunya ditentukan ALLAH 12 kali dalam satu tahun, dinyatakan dalam Ayat 10/5 dan 9/36. Itulah yang harus dijadikan dasar penanggalan. Selama 12 bulan itu ada 4 bulan terlarang waktu mana wajib Hajji berlaku bagi siapa yang menyanggupi. Kewajiban ini kita bicarakan insya Allah pada lain waktu. Tetapi dari maksud Ayat 2/189 tadi dapat diketahui bahwa orang tidak boleh mendatangi rumah-rumah dari belakangnya tetapi hendaklah mendatangi rumah dari pintu-pintunya, dan tiada seorang sehat yang memasuki rumah dari belakang yang tidak berpintu. Tetapi yang dimaksud ALLAH dalam Ayat Suci itu, sekalipun tampaknya wajar dan lumrah saja, adalah mendatangi atau memasuki bulan penanggalan setiap tahun mesti dari Hilal Bulan yang dinyatakan pada awal Ayat 2/189 itu sendiri.
Hendaklah orang berbulan baru di waktu Hilal Bulan mulai ada di ufuk barat di senja hari yang berlaku pada penanggalan Qamariah, tetapi orang yang memakai penanggalan musim tidak memperdulikan Hilal Bulan itu bahkan mereka sering berbulan baru di waktu Bulan telah purnama. Hal ini dinyatakan ALLAH sebagai “mendatangi rumah dari belakang tidak berpintu”, dan pada Ayat 9/37 dinyatakan sebagai “menambah pada kekafiran”.
Jika penanggalan musim tidak didasarkan pada orbit Bumi keliling Surya dan tidak pula pada orbit Bulan keliling Bumi, disusun hanya untuk keuntungan pertanian penduduk belahan utara buat sementara, dan selalu merugikan penduduk belahan selatan, maka penanggalan Qamariah didasarkan atas orbit kedua benda angkasa tadi secara logis dan adil bahkan menguntungkan semua orang.
Dengan memakai penanggalan Qamariah, akan berlaku:
1. Ibadah puasa bulan Ramadhan untuk 18 tahun berlangsung pada musim semi dan musim panas di setiap Temperatur Zone, dan 18 tahun kemudiannya berlangsung pada musim gugur dan musim dingin secara bergantian. Sekiranya bulan Ramadhan itu diganti dengan July atau January maka keadilan tadi tidak akan berlaku. Demikian pula ibadah Hajji ke Makkah. Karena itu, kita melakukan puasa Ramadhan mengacu pada KALENDER HIJRIYAH, BUKAN PADA KALENDER MASEHI.
Indonesia yang menggunakan kalender Masehi dan mengacu pada kalender hijriyah seringkali MERIBUTKAN PENENTUAN TANGGAL KAPAN MULAI PUASA, KAPAN JATUHNYA HARI LEBARAN, DLL. Dan akhirnya terjadi perbedaan jatuhnya hari raya antar sesama umat islam. Kalau terjadi perpecahan seperti itu, mungkin inilah yang dimaksudnya pada ayat Ayat 9/37 sebagai “menambah pada kekafiran”. Waallahu’alaam.
2. Penanggalan dengan mudah dapat diketahui setiap hari, berdasarkan keadaan Bulan di angkasa dan berlaku permanen pada tanggal tertentu setiap bulan, hal mana tidak mungkin diketahui pada penanggalan musim.
3. 31 bulan pada Lunar Year sama dengan 30 bulan Solar Year, hal mana menguntungkan pekerja bulanan dan orang-orang yang digaji menurut penanggalan.
4. Penanggalan Qamariah sifatnya tetap tanpa perubahan di Bumi, demikian pula di planet-planet lain menurut Ayat 9/36. Nanti akan diketahui apakah kecepatan orbit Bulannya sama dengan kecepatan Bulan kita atau tidak, tetapi jelas sekali bahwa pergantian musim di setiap planet tidak wajar dijadikan dasar penanggalan.
(http://nafanakhun.wordpress.com/2010/03/08/perkiraan-penanggalan-hijriyah-berdasarkan-posisi-bulan-dan-matahari/)
LUNAR YEAR ATAU TAHUN QOMARIAH LEBIH AKURAT
Dalam Alquran, tahun penanggalan yang berhubungan dengan orbit Bulan keliling Bumi dan orbit Bumi keliling Surya dinamakan dengan SANAH yang kini disebut tahun Qamariah, sementara yang berhubungan dengan musim dinamakan dengan ‘AAM yang kini disebut tahun Syamsiah atau Solar Year.
Tahun Qamariah atau Lunar Year yang menjadi dasar penanggalan Hijriah adalah tahun yang panjang waktunya tidak pernah berkurang. Ini dapat difahami jika orang sudi memperhatikan sejarah dan keadaannya:
1. Orbit Bumi keliling Surya bukanlah berupa lingkaran bundar karena lingkaran begini akan menggambarkan jarak Bumi dari Surya selalu sama sepanjang tahun, padahal pengukuran dengan sistem parallax menyatakan ada kalanya Bumi sejauh 90 juta mil dari Surya dan ada kalanya sejarak 94 juta mil. Sekiranya orbit bundar itu terlaksana maka Bumi akan kekurangan daya layangnya keliling Surya, dan aktifitas Sunspot di permukaan Surya tetap stabil, bersamaan, padahal perubahan aktifitas itu selalu ada karena ditimbulkan oleh tarikan Surya pada planet-planet yang kadang-kadang mendekat dan kadang-kadang menjauh.
2. Orbit Bumi keliling Surya bukan pula berupa lingkaran elips atau lonjong karena lingkaran begini akan membentuk dua titik perihelion dan dua titik aphelion orbit. Jika ini memang berlaku maka susunan Tatasurya akan kacau balau dengan akibat yang susah diramalkan. Dan dengan pemikiran logis, orbit demikian dapat dikatakan tidak mungkin terjadi dalam tarik-menariknya Surya dengan Bumi, karena setiap kali Bumi berada pada titik perihelion orbitnya, dia harus tertarik untuk membelokkan arah layangnya ke kiri beberapa derajat mendekati Surya yang dikitari.
3. Orbit berbentuk lingkaran OVAL adalah satu-satunya yang dilakukan Bumi, memiliki satu perihelion yaitu titik di mana Bumi paling dekat pada Surya sembari melayang cepat, dan satu titik aphelion yaitu titik terjauh dari Surya waktu mana Bumi melayang lambat. Dengan orbit OVAL begini terwujudlah daya layang berkelanjutan menurut ketentuan ALLAH, begitu pun jarak relatif antara 90 juta mil, dan aktifitas Sunspots yang berubah sepanjang tahun untuk mewujudkan perubahan cuaca di muka Bumi.
(http://arsiparmansyah.wordpress.com/2007/10/17/nazwar-syamsu-penanggalan-tahunan/)
Keadaan orbit planet demikian dinyatakan ALLAH dengan istilah SIDRAH pada QS Ayat 53/14 dan 53/16. Arti Sidrah yaitu TERATAI, bunga mengambang di atas permukaan air sementara uratnya terhunjam di tanah. Di waktu pasang naik, teratai itu ikut naik dan ketika pasang surut dia pun ikut turun. Demikian pula Bumi bergerak keliling Surya dalam orbit Oval yang kemudian dipakai orang pada roda dengan sistem piston untuk penambah daya dorong pada mesin bertenaga besar.
Lingkaran oval berbentuk telur di mana ada bujur besar dengan titik aphelion, dan bujur kecil dengan titik perihelion. Sewaktu Bumi berada pada titik perihelion ini, tarik-menariknya sangat kuat dengan Surya hingga ketika itu gelombang laut tampak lebih besar daripada biasanya, dan mulailah penanggalan Muharram selaku bulan pertama Lunar Year. Karena keadaan Bumi serius sekali, melayang cepat dan paling dekat dari Surya, lalu dinyatakan Muharram selaku bulan terlarang yaitu Syahrul Haraam yang sering pula diartikan dengan “Bulan Mulia.”
Kemudian itu Bumi mulai melayang lambat dan paling lambat sewaktu berada di titik aphelion yaitu bulan betujuh, maka bulan Rajab itu pun dinamakan bulan terlarang karena Bumi ketika itu paling jauh dari Surya dalam keadaan serius. Pada tanggal 27 bulan itu dulunya Muhammad dimi’rajkan ALLAH dari Bumi ke planet Muntaha (ISRA’ MI’RAJ).
Setelah itu Bumi mulai pula melayang cepat karena ditarik oleh Surya hingga mencapai bulan kesebelas dan lebih cepat pada bulan kedua belas, yaitu bulan Zulkaedah dan Zulhijah, semakin dekat pada Surya, lalu kedua bulan itu juga dinamakan bulan terlarang karena nyatanya Bumi dalam keadaan serius. Pada tanggal 29 Zulhijah, Bumi telah menyelesaikan satu orbitnya 345 derajat Surya, yaitu satu tahun Lunar Year.
Itulah sebabnya kenapa Muharram, Rajab, Zulkaedah, dan Zulhijah dinamakan empat bulan terlarang, pada bulan-bulan itu Bumi sedang mengalami tarikan kuat dari Surya dan juga mengalami tarikan lemah hingga manusia Bumi bagaikan diberi peringatan tentang planet yang didiami terutama mereka yang mengetahui hisaab atau perhitungan nasib diri. Namun keadaannya mengandung ilmu astronomi yang harus dipelajari setiap diri.
Dalam pada itu Rabi’ul Awwal waktu mana Muhammad lahir dan meninggal dunia, begitu pun Ramadhan selaku bulan turunnya Alquran, keduanya tidak dinyatakan bulan terlarang, karenanya teranglah Islam tidak mengandung kultus individu. Alquran tidak memberikan data tentang hari kelahiran Ibrahim dan Muhammad walaupun yang pertama dinyatakan IMAM bagi manusia dan pendiri Ka’bah, dan yang keduanya dinyatakan penyampaian Alquran dan Nabi terakhir.
Satu kali orbit Bumi keliling Surya bukan 360 derajat tetapi 345 derajat dilaluinya selama 354 hari 8 jam 48 menit dan 36 detik. Dalam satu bulan Qamariah, Bumi bergerak sejauh 28˚ 45’ atau dalam satu hari sejauh 0derajat 58’ 28’’,4.
Perlu dicatat bahwa Bulan mengorbit keliling Bumi sejauh 331˚ 15’, selama 29 hari 12 jam 44,04 menit. Dia bergerak dalam satu hari sejauh 11˚ 12’. Jadi keliling 360˚ - 331˚ 15’ = 28˚ 45’ kalau dikalikan 12 bulan Qamariah maka satu tahun Islam adalah 354 hari 8 jam 48 menit dan 36 detik atau 345 derajat gerak edar Bumi keliling Surya.
Untuk mengitari Surya 360 derajat keliling, maka Bumi memakai waktu selama 370 hari. Dalam pada itu satu tahun musim pada abad 20 Masehi dijalani Bumi sejauh 355˚ 12’ selama 365 hari 6 jam. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlambatnya bintang-bintang di angkasa pada waktu tertentu yang sama setiap tahunnya sejauh 4˚ 48’.
Jadi menurut tahun musim atau Solar Year, maka Bumi bergerak keliling Surya sejauh 355˚ 12’ yaitu 40 48’ sebelum mencapai titik lingkaran penuh, hingga 360˚ - 355˚ 12’ = 4˚ 48’ jika dikalikan dengan 75 tahun musim menjadi 360˚ barulah Bumi berada pada posisi pertama selaku awal tahunnya. Ketika itu bintang-bintang di angkasa mungkin berada kembali pada posisi tertentu pada waktu bersamaan dengan 75 tahun yang lampau, karena Bumi sendiri bukan berada pada titik perihelion orbit semula.
PERHATIKAN:
Namun jika dihitung menurut tahun Hijrah atau Lunar Year, ternyata Bumi memulai orbitnya dari titik perihelion pada tanggal 1 Muharram, lalu bergerak 345 derajat keliling Surya yaitu 15˚ sebelum mencapai titik lingkaran 360 penuh. Setelah 24 tahun kemudiannya, Bumi berada kembali pada posisi bermula, yaitu 360˚ - 345˚ sama dengan 15˚ x 24 tahun = 360˚. Waktu itu setiap bintang di angkasa berada kembali pada posisi tertentu bersamaan dengan posisinya pada waktu tertentu 24 tahun yang lampau, dan Bumi juga berada kembali pada titik perihelion orbitnya bermula.
Adakah ayat suci yang menganjurkan manusia memakai penanggalan Qamariah ?
Alquran memberikan hal-hal yang LOGIS yaitu yang sesuai dengan pertimbangan dan pemikiran wajar, ini disebut kan pada berbagai ayat di antara lain pada QS 3/60. Alquran mengandung pokok keterangan bagi seluruh persoalan, dinyatakan pada ayat QS 16/89, hanya manusia juga yang belum sesungguhnya dapat mengambil dan memakaikan seluruh keterangannya. Mengenai penanggalan secara spontan Alquran memberikan anjuran sebagai dimaksudkan di bawah ini :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ
تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
QS 9:36. Bahwa bilangan bulan-bulan pada Allah ialah dua belas bulan pada ketetapan Allah atas hari (tatasurya) yang DIA ciptakan planet dan Bumi. Dari pada bulan-bulan itu ada EMPAT bulan Mulia(bulan-bulan yang haram untuk berperang). Itulah agama yang kukuh, maka janganlah menzalimi dirimu pada bulan-bulan itu, dan perangilah orang-orang musyrik seluruhnya sebagaimana mereka memerangi kamu seluruhnya, dan ketahuilah bahwa Allah itu bersama orang-orang yang insyaf.
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُحِلِّونَهُ عَاماً وَيُحَرِّمُونَهُ عَاماً لِّيُوَاطِؤُواْ عِدَّةَ مَا
حَرَّمَ اللّهُ فَيُحِلُّواْ مَا حَرَّمَ اللّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
QS 9:37. Bahwasanya pengunduran (dari penanggalan Qamariah) adalah penambahan pada kekafiran, disesatkan dengannya orang-orang kafir yang menghalalkan suatu musim dan mengharamkannya pada tahun musim lainnya agar mereka menguasai bilangan yang Allah haramkan, maka mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan. Dihiaskan untuk mereka kejahatan perbuatan mereka, dan Allah tidaklah menunjuki kaum yang kafir.
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاء وَالْقَمَرَ نُوراً وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُواْ عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
مَا خَلَقَ اللّهُ ذَلِكَ إِلاَّ بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
QS 10:5. DIAlah yang rnenjadikan Surya itu bernyala dan Bulan itu bersinar, dan DIA tentukan Bulan itu tempat turunnya (orbitnya) agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan. Tidaklah Allah ciptakan yang demikian itu kecuali dengan hal yang logis.
DIA jelaskan pertanda-pertanda itu bagi kaum yang BERILMU.
إِنَّ فِي اخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمَا خَلَقَ اللّهُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَّقُونَ
QS 10:6. Bahwa pada pergantian malam dan siang dan apa yang Allah ciptakan di planet-planet dan di Bumi menjadi pertanda-pertanda bagi kaum yang menginsyafi.
Rangkaian ayat suci di atas ini secara jelas menerangkan bahwa penangalan yang berlaku dan yang HARUS dipakai di seluruh kehidupan dalam daerah tatasurya ini adalah penanggalan Qamariah di Bumi. Pergantian musim nyata semakin pendek waktunya, dan kalau orang memakai penanggalan musim pula di Jupiter misalnya maka satu tahun di sana adalah sebelas tahun dl Bumi karena selama itu pula masa pergantian musirn di planet itu. apalagi kalau di Saturnus yang satu musimnya berlaku selama 29 tahun di Bumi.
Penanggalan Qamariah di Bumi mungkin banyak faedahnya terutama sewaktu telah berlangsung penerbangan antar planet. Satu-satunya planet yang memilik SATU BULAN hanyalah Bumi ini saja maka karenanya praktislah penanggalan Qamariah di Bumi dipakai untuk daerah tatasurya kita ini. Sebentar lagi terwujudlah hubungan antar planet itu sebagai realita dari maksud ayat 10/6 tadi dan sesuai dengan ayat 65/12, karenanya hendaklah orang membiasakan diri dengan maksud ayat 9/36 di atas tadi.
Jika orang melihat Surya condong ke utara atau ke selatan sewaktu terbit dan terbenamnya, maka itu hanyalah tersebab gerakan zigzag dari Bumi ketika berkitar mengelilingi Surya. Kejadian yang dilihat ialah sebagai berikut:
Pada tanggal 21 Maret, Surya tepat berada di atas garis ekuator sambil bergerak ke arah utara, dan tanggal 21 Juni Surya mencapai titik 23 1/2 derajat dari ekuator, titik pada garis keliling yang dinamakan dengan Tropic of Cancer. Ketika itu berlaku siang terpanjang di belahan utara, sebaliknya malam terpanjang di belahan selatan. Dari tanggal 21 Juni Surya mulai bergerak kembali ke arah ekuator dan tepat berada di atas garis ekuator pada tanggal 21 September.
Gambar: Tropic of Cancer dan Capricorn
Pada tanggal 22 September Surya terus bergerak dari garis ekuator ke arah selatan dan sampai di garis yang dinamakan Tropic of Capricorn yaitu pada titik 23 1/2 derajat dari ekuator keliling Bumi. Ketika itu tercatat tanggal 22 Desember waktu mana berlaku siang terpanjang di belahan selatan dan malam terpanjang di belahan utara. Selanjutnya Surya bergerak kembali ke arah ekuator Bumi dan sampai pada tanggal 20 Maret untuk pergantian musim selanjutnya.
Dengan gerakan Surya yang tampak dari Bumi demikian, timbullah tiga lingkungan daerah tadi, baik di belahan utara maupun di belahan selatan yang lama waktu siangnya berlainan, begitu pula lama waktu malamnya. Disebabkan itu pula adanya empat pergantian musim di Temperature Zone yaitu yang dinamakan musim semi, panas, gugur, dan musim dingin. Perpindahan posisi Surya itu juga menimbulkan waktu subuh, maghrib, dan sebagainya tidak pernah tetap di suatu daerah. Kadang-kadang lebih cepat dari biasanya dan kadang-kadang lebih lambat.
Misalnya pada bulan Juni, penduduk Eropa Utara mengalami waktu subuh pada jam 03.00 menurut jam setempat, dan waktu maghrib pada jam 21.00. Tetapi pada bulan Desember; waktu subuh di sana berlaku pada jam 09.00 dan waktu manghrib pada jam 15.00. Sementara itu pada kedua bulan tersebut, penduduk Australia mengalami waktu subuh dan manghrib sebaliknya.
Dari catatan perkembangan sejarah semenjak abad ketujuh Masehi dapat diketahui bahwa masyarakat Islam senantiasa menentukan waktu Shalat dan Puasa berdasarkan terbit dan terbenamnya Surya dipandang dari daerah kediaman masing-masing.
Begitu pula penanggalan tahunan yang menurut Ayat 9/36 harus didasarkan pada orbit Bulan, tetapi karena adanya pengaruh BANI ISRAIL, tanpa kesadaran, orang-orang Islam banyak sekali yang memakai penanggalan musim(MASEHI) yang dinyatakan ALLAH pada Ayat 9/37 sebagai hal yang menambah pada kekafiran. Mereka berbulan baru pada hal Bulan di angkasa tampak purnama yang seharusnya dinyatakan pertengahan bulan dalam penanggalan.
Mereka berbulan baru tanpa dasar dan alasan, kecuali penyebutan tradisional sebagai penyimpangan dari kewajaran. Begitu pula dalam bertahun baru menurut penanggalan musim atau Solar Year yang umumnya disebut tahun Masehi, mereka tidak memiliki dasar dan bukti. Jika penanggalan itu benar-benar cocok dengan pergantian musim yang menjadi dasar penyusunannya, maka permulaan tahun atau tahun barunya bukanlah pada 1 Januari tetapi 23 Desember yaitu tanggal permulaan Surya tampak bergerak dari Tropic of Capricorn di belahan selatan Bumi ke arah Tropic of Cancer di belahan utara.
Kalau misalnya penanggalan itu didasarkan pada orbit Bumi keliling Surya, maka tahun barunya juga tidak tepat di sepanjang zaman, karena orbit Bumi 360º keliling Surya bukanlah berlaku selama 365 1/4 hari pada abad 15 Hijriah, tetapi 370 hari dengan bukti bahwa posisi bintang-bintang di angkasa setiap tanggal 1 Januari dari tahun ke tahun senantiasa terlambat 40º 48'. Jadi pada setiap tahun barunya ternyata Bumi bukan berada permulaan orbitnya, bukan dimulai dari waktu Bumi berada di titik Prihelion orbitnya, dan bukan pula dimulai waktu Bumi berada pada derajat permulaan geraknya keliling Surya.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari semua pembicaraan tadi ialah bahwa penanggalan yang benar adalah penanggalan Lunar Year atau Qamariah sesuai dengan petunjuk dan keredhaan ALLAH. Penanggalan Qamariah sifatnya tetap tanpa perubahan di Bumi, demikian pula di planet-planet lain menurut Ayat QS 9:36.
Allah SWT juga Berfirman:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاء وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُواْ عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللّهُ ذَلِكَ إِلاَّ بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُون
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak [669]. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus (10) :5 )
ASAL MUASAL KALENDER HIJRIAH
Pada masa Nabi Muhammad s.a.w., penyebutan tahun berdasarkan suatu peristiwa yang dianggap penting pada tahun tersebut. Misalnya, Nabi Muhammad s.a.w. lahir tanggal 12 Rabi’ul-Awwal Tahun Gajah (‘Am al-Fil), sebab pada tahun tersebut pasukan bergajah Raja Abrahah dari Yaman berniat menyerang Ka’bah.
Ketika Nabi Muhammad s.a.w. wafat tahun 632 H, kekuasaan Islam baru meliputi Semenanjung Arabia. Tetapi pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634-644) kekuasaan Islam meluas dari Mesir sampai Persia.
Pada tahun 638, Gubernur Irak Abu Musa al-Asy’ari berkirim surat kepada Khalifah Umar di Madinah, yang isinya antara lain: “Surat-surat kita memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak berangka tahun. Sudah saatnya umat Islam membuat tarikh sendiri dalam perhitungan tahun.”
“Kami telah menerima banyak surat dari Amir al Mu’minin, dan kami tidak tahu mana yang harus dilakukan. Kami telah membaca satu perbuatan yang bertanggal Sya’ban, tetapi kami tidak tahu, Sya’ban mana yang dimaksudkan: Sya’ban sekarang atau Sya’ban yang akan datang tahun depan?”
Maka dibentuklah panitia yang diketuai Khalifah Umar sendiri dengan anggota enam Sahabat Nabi terkemuka, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqas, Talhah bin Ubaidillah, dan Zubair bin Awwam. Mereka bermusyawarah untuk menentukan Tahun 1 (Tahun Pertama) dari kalender yang selama ini digunakan tanpa angka tahun.
Ada yang mengusulkan perhitungan dari tahun kelahiran Nabi (‘Am al-Fil, 571 M), dan ada pula yang mengusulkan tahun turunnya wahyu Allah yang pertama (‘Am al-Bi’tsah, 610 M). Dan pada akhirnya, panitia menyepakati usulan dari Ali bin Abi Thalib, yaitu tahun berhijrahnya kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah (‘Am al-Hijrah, 622 M).
Maka, Khalifah Umar bin Khattab mengeluarkan keputusan bahwa tahun hijrah Nabi adalah Tahun Satu, dan sejak saat itu kalender umat Islam disebut Tarikh Hijriah. Tanggal 1 Muharram 1 Hijriah bertepatan dengan 16 Tammuz 622 Rumi (16 Juli 622 Masehi). Tahun keluarnya keputusan Khalifah itu (638 M) langsung ditetapkan sebagai tahun 17 Hijriah.
(http://nizar6189.wordpress.com/2009/12/15/asal-usul-kalender-hijriah/)
Kalender Islam dibuat dengan dasar Iman dan Taqwa kepada Allah dengan cara berhijrah dan berjihad menegakkan agamaNya. Peristiwa hijrah merupakan esensi dan substansi hidup Muslim dalam menjaga tegaknya Iman meng Esakan Allah Azza wa Jalla dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Nama Bulan dan Hari.
Kalender Hijrah menggunakan bulan yang telah digunakan oleh orang-orang Arab. Kendati penanggalannya menggunakan sistem qamariyah, tetapi penamaan 12 bulan terpengaruh nama musim sistem kalender syamsiyah.
Nama dua belas bulan itu ialah:
1. Muharram (bulan Suci)
2. Shafar (Bulan yang Hampa)
3. Rabi’al Awwal (Musim Semi Pertama)
4. Rabi’al Akhir / Tsani (Musim Semi Kedua)
5.Jumad al Ula (Musim Dingin Pertama)
6. Jumad al Tsaniyah (Musim Dingin Kedua)
7. Rajab (Bulan Yang dipuja)
8. Sya’ban (Bulan Pembagian)
9. Ramadhan (Bulan Musim Panas)
10. Syawwal (Bulan Perburuan)
11. Dzul Qa’dah (Bulan Istirahat)
12. Dzul Hijjah (Bulan Haji)
Dalam Al Qur’an surat At Taubat ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya EMPAT bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri [641] kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS At Taubat (9) :36)
Disebutkan bahwa dari 12 bulan, Allah menetapkan ada empat bulan haram (Haram untuk berperang). Rasulullah SAW menjelaskan, yang haram adalah Bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab.
[641] Maksudnya janganlah kamu menganiaya dirimu dengan mengerjakan perbuatan yang dilarang, seperti melanggar kehormatan bulan itu dengan mengadakan peperangan.
[669] Maksudnya: Allah menjadikan semua yang disebutkan itu bukanlah dengan percuma, melainkan dengan penuh hikmah.
Mengenai nama-nama hari dalam 7 hari, kalender hijrah menggunakan nomor bilangan Arab. Hari pertama disebut Ahad, kedua Itsnain, ketiga Tsulatsa, keempat Arbi’ah/arba’ah, kelima Khamis, Keenam Jum’at. Nama khusus dari Allah dalam Al Qur’an, Surat Jum’at : 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli [1476]. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah (62) : 9)
PERHATIKAN: Hari Ahad tidak tepat bila diganti Minggu, karena secara aqidah bertentangan dengan prinsip tauhidullah (mengEsakan Allah). Minggu dari bahasa Portugis; Dominggos artinya hari Tuhan, yang bermakna Tuhan istirahat pada hari ketujuh dan ada yang mengartikan hari kebangkitan Yesus.
Hari-hari Besar Islam dan Penting
Kalender Hijriyah berdasar sistem qamariyah memuat penanggalan hari-hari besar Islam dan sekaligus hari-hari penting bagi waktu ibadah kaum Muslimiin.
1 Muharram adalah tahun Baru hijriyah atau Hijrah.
12 Rabi’al Awwal: hari kelahiran (Milad al Nabi/Maulid Nabi) Muhammad Rasulullah SAW.
27 Rajab: malam Isra’ Mi’raj (Perjalanan Beliau SAW dari Masjidil Al Haram ke Masjid Al Aqsha dank e langit yang ke tujuh terus ke al Muntaha. Rasulullah menerima perintah shalat 5 kali sehari langsung dari Allah SWT.
17 Ramadhan: Nuzul Al Qur’an Allah pertama kali menurunkan wahyuNya kepada rasulullah SAW.
21, 23, 25, 27, 29 ramadhan: malam Lailatul Al Qadr (Malam Kemuliaan, malam berkah yang lebih baik dari 1000 bulan).
1 Syawwal : hari raya Ied Al fithri
10 Dzulhijjah: hari raya Adhha / nahar : Ibadah hajinya tanggal 8, 9 dan 10 Dzulhijjah
13,14,15 tiap bulan qamariya disunnahkan puasa putih (shaum al bayadh)
9, 10 Muharram, sunnah puasa ‘Asyura. 10 Muharram kaum Muslimin mempunyai kebiasaan menyatuni yatim piatu atau Hari Raya Yatim
--Hikmah Penggunaan Kalender Hijriyah--
الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللّهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” ( QS. At Taubah (9) :20 )
Pada kutipan surat At Taubat ayat 20 di atas, Allah telah menjelaskan secara langsung tentang kewajiban orang beriman untuk berhijrah dan berjihad dengan harta dan jiwanya, menegakkan agama Islam.
Allah meberi jaminan bagi Muslim yang memenuhi panggilanNya itu dengan derajat yang tinggi dan mendapat kemenangan. Pada QS AT-TAUBAH ayat 21, Allah menegaskan lagi, Muslim akan mendapat rahmatNya, keridhaan dan surgaNya kekal di dalamnya.
Kesatuan Iman, hijrah dan jihad merupakan puncak jati diri Muslim, sehingga Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap amal bergantung niatnya dan setiap orang hanya mendapat (pahala) menurut apa yang diniatkan.
Disinilah hakikat ikhlas, bahwa setiap perbuatan hanya ditujukan mencari ridha Allah. Kalender hijrah diambil dari peristiwa dan waktu yang penuh perjuangan lahir batin Rasulullah SAW bersama keluarga dan para shahabatnya, menerima Islam, meyakini, mengamalkan dan membelanya.
Hikmah Kalender Hijriyah bagi Muslim, sebagai penanggalan untuk catatan kapan melakukan yang wajib, sunnah, mubah kapan harus menjauhi yang makruh dan sama sekali tidak menggunakan waktu kalendernya untuk kegiatan yang haram. Kita pakai kalender hijriyah saat membuat akte kelahiran, surat nikah, surat pribadi, kantor swasta, pemerintah, surat nikah, akte jual beli, kuintasi, hutang-piutang, akte notaries, surat kesepahaman (Mou), piagam, keputusan pengadilan, ketetapan MPR, ketetapan Mu’tamar, Kongres, Musyawarah, Rapat, notulen, penerbitan koran, majalah, buku, pembawa acara di media ekektronik, catatan sejarah dan seterusnya.
HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER HIJRIYAH MENURUT FATWA ULAMA:
FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ]
Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072
Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja?
Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu tasyabbuh (menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut.
Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi wa Shabihi wa sallam
Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abû Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz
FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN
Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka.
Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa Ta’ala :
يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah: 189]
Ini berlaku untuk semua manusia
Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :
ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36]
Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok asal.
Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan atas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam rangka menghinakan mereka.
Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian.
Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini?
Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak?
Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.
(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)
FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN
Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara?
Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para shahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan diri dari adat kebiasaan orang-orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun (masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara (dalam agama mereka).
Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka, berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala pujian bagi Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshar ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi kita.
(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )
__________________
Footnote:
[1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ »
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abû Dâwud no. 4031. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]
(Dikutip dari tulisan berjudul “HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI”. URL Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=292#more-292)
AYO MENGGUNAKAN JAM HIJRIYAH
http://jam-hijriyah.blogspot.com/2010/12/perbandingan-sistem-tata-waktu-hijriyah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar